Napi Menikah di Lapas Semarang

Semarang - Tangis bahagia pecah di Lapas Kelas I Semarang Kedungpane, Semarang begitu narapidana kasus pengeroyokan, Agus Supriyadi disahkan menikah dengan wanita pujaannya. Warga binaan lapas itu diizinkan Kepala Lapas Kelas IA Semarang Dedi Handoko untuk menggelar prosesi ijab qabul di ruang Dharma Wanita Lapas, Sabtu (30/4) siang. Agus dan isterinya yang merupakan warga Banyumanik meneteskan air mata usai selesainya acara tersebut. Agus mengenakan setelan jas hitam dan peci cokelat dengan lantang mengucapkan janji setianya di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Banyumanik. Pernikahan ini disaksikan puluhan kerabat dari kedua mempelai. ”Ini momen bahagia bagi saya dan isteri, kami harap semuanya berjalan lancar dan langgeng. Terima kasih kepada pimpinan Lapas Semarang yang sudah memberikan izin pernikahan ini,” kata Agus. Kalapas Semarang melalui Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), Ari Tris Ochtia Sari mengatakan, pernikahan

Napi Menikah di Lapas Semarang
Semarang - Tangis bahagia pecah di Lapas Kelas I Semarang Kedungpane, Semarang begitu narapidana kasus pengeroyokan, Agus Supriyadi disahkan menikah dengan wanita pujaannya. Warga binaan lapas itu diizinkan Kepala Lapas Kelas IA Semarang Dedi Handoko untuk menggelar prosesi ijab qabul di ruang Dharma Wanita Lapas, Sabtu (30/4) siang. Agus dan isterinya yang merupakan warga Banyumanik meneteskan air mata usai selesainya acara tersebut. Agus mengenakan setelan jas hitam dan peci cokelat dengan lantang mengucapkan janji setianya di hadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Banyumanik. Pernikahan ini disaksikan puluhan kerabat dari kedua mempelai. ”Ini momen bahagia bagi saya dan isteri, kami harap semuanya berjalan lancar dan langgeng. Terima kasih kepada pimpinan Lapas Semarang yang sudah memberikan izin pernikahan ini,” kata Agus. Kalapas Semarang melalui Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), Ari Tris Ochtia Sari mengatakan, pernikahan merupakan salah satu hak dari narapidana. Izin pernikahan itu akan diberikan apabila syarat administrasi warga binaan yang hendak menikah lengkap. Yakni, meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat. Persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan.(J17,J14-72) Sumber : suaramerdeka.com  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0