Napi Sembunyikan Ganja di Pantat

KLATEN (Krjogja.com)- Polres Klaten bersama Lapas Klaten berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan oleh napi di lapas setempat. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SS (45) warga Sangkalputung, Barenglor, Klaten Utara masih berstatus napi, dan WP (31) warga Kraguman, Jogonalan, residivis yang baru 15 hari bebas. Kapolres Klaten AKBP Nazirwan Adji Wibowo dan Kasat Narkoba Iptu Danang Eko Purwanto mengemukakan, terungkapnya kasus tersebut setelah petugas Lapas mencurigai gerak-gerik SS, lalau melakukan pemeriksaan. Dari tangan tersangka berhasil ditemukan tiga linting kertas putih yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika golongaan I yakni ganja seberat 0,7 gram, 0,6 gram dan 0,4 gram. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam pantat tersangka. Menurut Kasat Narkoba, kronologi kejadian, semula SS sedang menunggu sidang di ruang sel di PN Klaten. Kemudian datang
Napi Sembunyikan Ganja di Pantat

KLATEN (Krjogja.com)- Polres Klaten bersama Lapas Klaten berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan oleh napi di lapas setempat. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SS (45) warga Sangkalputung, Barenglor, Klaten Utara masih berstatus napi, dan WP (31) warga Kraguman, Jogonalan, residivis yang baru 15 hari bebas. Kapolres Klaten AKBP Nazirwan Adji Wibowo dan Kasat Narkoba Iptu Danang Eko Purwanto mengemukakan, terungkapnya kasus tersebut setelah petugas Lapas mencurigai gerak-gerik SS, lalau melakukan pemeriksaan. Dari tangan tersangka berhasil ditemukan tiga linting kertas putih yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika golongaan I yakni ganja seberat 0,7 gram, 0,6 gram dan 0,4 gram. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam pantat tersangka. Menurut Kasat Narkoba, kronologi kejadian, semula SS sedang menunggu sidang di ruang sel di PN Klaten. Kemudian datang WP menyerahkan plastik kresek hitam berisi botol minuman, sebungkus rokok dan tiga linting ganja dalam plastik klip kecil, melalui jeruji sel. Oleh tersangka barang tersbeut dibungkus dengan kertas grenjeng rokok warna putih dan disembunyikan dalam pantat.Setelah kembali ke lapas, sipir melakukan pemeriksaan berhasil menemukan barang tersebut di pantat SS, sehinga kasus itu dilaporkan ke Sat Narkoba Polres Klaten. Petugas Sat Narkoba akhirnya menangkap dan melakukan interogasi pada tersangka, dan diketahui barang tersebut berasal dari WP. Petugas segera melakukan penangkapan terhadap WP. Saat dilakukan penggeledehaan di rumahnya, ditemukan sejumlah narkotika. Antara lain 1 plastik klip ganja seberat 2,5 gram, 6 plastik klip kecil prekusor narkotika, serbuk putih seberat 19 gram, serbuk putih seberat 15,2 gram, serbuk putih seberat 5,1 gram, serbuk putih seberat 10,5 gram, serbuk putih seberat 0,9 gram, 2 plastik klip kecil bekas, 94 plastik klip kecil transparan dan  HP. Barang-barang tersebut disembunyikan di lantai dua, diatas tembok di bawah genting. Para tersangka dijerat dengan pasal 129 huruf (a) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 8 miliar.(Sit) Sumber : Krjogja.com
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0