TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIHÂ - Koordinator Rayon II Wilayah Lampung yang menjabat sebagai Kepala Lapas Kotabumi, Damari melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pesantren Darul Huda, Kota Gajah Lampung Tengah, Rabu, (1/8).
Pembangunan masjid ini dilakukan para narapidana. Damari menyatakan bahwa sudah saatnya narapidana melakukan karya nyata.
"Pemasyarakatan menunjukkan kepada masyarakat dan negara bahwa narapidana yang telah dibina di lapas juga masih memiliki jiwa dan semangat berperan secara aktif dalam pembangunan negeri tercinta," ungkap mantan Kabag BMN DitjenPAS ini.
Selanjutnya Damari menyampaikan bahwa pembangunan Masjid Darul Huda di dalam pesantren ini dilakukan oleh Pasukan Merah Putih narapidana yang telah dididik terampil melalui kerjasama dengan BLK dan perwakilan dari rayon 2 wilayah Lampung.
"Pasukan merah putih narapidana ini sudah mengikuti pelatihan oleh BLK masing masing wilayah dan mereka merupakan perwakilan lapas/rutan yang terpilih seleksi", tutup Pria yang lama bertugas di Gorontalo ini.
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darul Huda Kota Gajah, Lampung Tengah oleh Pasukan Merah Putih Narapidana Bhakti Kepada Negeri dilaksanakan oleh perwakilan Narapidana dari beberapa lapas dan rutan yang tergolong dalam Rayon 2.
Terdiri dari Lapas Klas IIA Metro, Lapas Klas II A Kotabumi, Lapas Klas IIB Way kanan, Lapas Klas III Gunung Sugih, Rutan Klas IIB Kotabumi,
Rupbasan Klas II Kotabumi, Rutan Klas IIB Krui, Rutan Klas IIB Sukadana, Rutan Klas IIB Menggala, Bapas Klas II Metro, Rupbasan Klas II Metro.
Sementara Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid Darul Huda mengatakan
"Kami kerahkan 10 narapidana sebagai pasukan merah putih bhakti kepada negeri untuk pembangunan masjid dalam pesantren," tutur Syarpani melalui release yang diterima Tribunlampung.co.id
Syarpani menyampaikan bahwa yang melakukan pembangunan atau memperbaiki fasilitas umum atau fasilitas sosial tersebut adalah pasukan merah putih narapidana yang sudah dilatih dan dididik dibidang pertukangan dan bangunan.
"Narapidana tersebut merupakan narapidana asimilasi atau pembinaan lanjutan diatas ½ sampai sekurang-kurangnya 2/3 dari masa pidana dan melalui pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," katanya.
Sumber : http://lampung.tribunnews.com