Narapidana Lapas Ambon Terima SK Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2021

Narapidana Lapas Ambon Terima SK Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2021

Ambon, INFO_PAS Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2021. Hal ini disampaikan Kepala Subseksi Registrasi, M. Ramdhan Basir, Jumat (22/10).

Kami sudah menerima SK tersebut dari Jakarta. Yang kami usulkan sebanyak 14 nama yang termasuk di dalam SK Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2021,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Paty, menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 9 tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas kepada para WBP. Selain itu, Meky juga memberikan pengarahan tentang alur pengurusan Remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemuka adalah narapidana yang mempunyai tugas membantu kegiatan pembinaan di Lapas. Bidang kegiatannya meliputi kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan, dan kegiatan industri,urainya.

Salah satu narapidana penerima SK Remisi Tambahan Pemuka, Adam, merasa senang dan bahagia. “Saya sangat mengapresiasi seluruh petugas Lapas Ambon karena telah menjaga, merawat, dan memberikan hak-hak kami sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, mulai dari hak makanan yang layak, hak beribadah, hak mendapatkan Remisi, serta hak untuk pengusulan Asimilasi dan Integrasi. Semua itu tidak dipungut biaya sepeserpun,” tuturnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0