Ombudsman Sulteng Desak BPJS bagi Narapidana

Palu, Metrosulawesi.com – Disaat pemerintah gencar-gencarnya mensukseskan program nasional dibidang kesehatan melalui Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) ternyata masih ada kelompok masyarakat yaitu narapidana yang belum disntuh program tersebut. Ketua Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Lembah mengatakan,  UU tentang kesehatan masih jauh dari harapan yang seharusnya merata dinikmati seluruh lapisan masyarakat termasuk nasib para nara pidana. “Kami telah mengajak Lapas Petobo, Rutan Palu, BPJS Sulteng, Dinas Kesehatan Sulteng dan Kota Palu, RS Undata Bhayangkara, Wirabuana, dan RS Anutapura untuk berkoordinasi terkait penanganan kesehatan para nara pidana di Kota Palu,” ujar Sofyan, Kamis (16/10/2014). Dalam hasil koordinasi beberapa waktu lalu, Sofyan mengungkapkan, beberapa hasil yang telah disepakati bersama. “Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan

Ombudsman Sulteng Desak BPJS bagi Narapidana
Palu, Metrosulawesi.com – Disaat pemerintah gencar-gencarnya mensukseskan program nasional dibidang kesehatan melalui Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) ternyata masih ada kelompok masyarakat yaitu narapidana yang belum disntuh program tersebut. Ketua Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Lembah mengatakan,  UU tentang kesehatan masih jauh dari harapan yang seharusnya merata dinikmati seluruh lapisan masyarakat termasuk nasib para nara pidana. “Kami telah mengajak Lapas Petobo, Rutan Palu, BPJS Sulteng, Dinas Kesehatan Sulteng dan Kota Palu, RS Undata Bhayangkara, Wirabuana, dan RS Anutapura untuk berkoordinasi terkait penanganan kesehatan para nara pidana di Kota Palu,” ujar Sofyan, Kamis (16/10/2014). Dalam hasil koordinasi beberapa waktu lalu, Sofyan mengungkapkan, beberapa hasil yang telah disepakati bersama. “Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional pada BAB  III huruf A poin 6 bahwa jaminan kesehatan bagi penghuni lapas/rutan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,  kemudian Lapas dan Rutan melakukan inventarisasi terhadap penghuni (warga binaan) terkait kepemilikan kartu Jaminan Kesehatan,” jelas Sofyan. Tak hanya itu, perlunya pengaturan kebijakan tingkat provinsi soal layanan kesehatan untuk narapidana menjadi pembahasan yang akhirnya disepakati bersama. “Untuk hal-hal tadi kami sepakat perlunya koordinasi dengan Dinas Sosial serta perlu didorong lahirnya kebijakan pusat tentang pelayanan kesehatan bagi narapidana,” ujarnya. Menurut Sofyan, pihaknya (Ombudsman) akan mendesak  empat kementerian untuk segera mencanangkan undang-undang baru tentang pelayanan jaminan kesehatan yang mudah bagi narapidana. “Kementrian yang kami akan desak yaitu, kementrian kesehatan, kementrian sosial, Kementrian Hukum dan HAM dan terakhir kementrian Dalam Negeri,” ungkanya. Sofyan sangat berharap di pemerintahan Presiden Jokowi ini akan ada perubahan nasib yang lebih layak bagi para narapidana, karena mereka juga adalah bagian dari warga Indonesia.   Sumber: http://www.metrosulawesi.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0