Pandemi COVID-19, PK dan Klien Pemasyarakatan PASTI Produktif

Pandemi COVID-19, PK dan Klien Pemasyarakatan PASTI Produktif

Jakarta, INFO_PAS – Peran balai pemasyarakatan (bapas) dalam pelaksanaan bimbingan kemasyarakatan saat ini menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemasyarakatan. Terlebih setelah kebijakan asimilasi di rumah akibat pandemi COVID-19 yang menjadi sorotan masyarakat.  Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, saat membuka konsultasi teknis layanan bimbingan kemasyarakatan bertajuk “Peran Bimbingan Kemasyarakatan menuju Pemasyarakatan PASTI Produktif” di Jakarta, Kamis (4/9). Kegiatan ini juga diikuti bapas seluruh Indonesia secara virtual.

“Terbentuk opini bahwa banyak narapidana yang mengulangi tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus mampu membangun kontra opini, bahwa banyak narapidana yang telah berhasil mandiri dan bahkan memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Reynhard.

Ia memberikan contoh keberhasilan salah satu klien Bapas Kelas I Yogyakarta bernama Ngadino yang berhasil menjadi pengusaha rajutan dan mempekerjakan 25 orang karyawan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

“Bapas berkewajiban melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada narapidana yang telah dikeluarkan agar dapat produktif serta tidak melakukan pelanggaran hukum kembali,” tambahnya.

Meskipun bimbingan kemasyarakatan saat ini diselenggarakan secara virtual, Reynhard mendorong PK untuk menjadikan klien pemasyarakatan lebih produktif, terlebih dengan mengajak kelompok masyarakat (pokmas) peduli Pemasyarakatan yang telah bekerjasama.

“Saya turut senang bahwa dari 90 bapas yang ada saat ini, telah terbentuk 180 pokmas peduli Pemasyarakatan yang bermitra. Baik institusi, organisasi maupun perorangan dalam bidang kepribadian dan kemandirian maupun hukum dan kemasyarakatan, termasuk di dalamnya para pelaku usaha kecil dan mikro,” ungkapnya.

Terkait program bantuan Presiden Produktif yang diluncurkan Presiden Joko Widodo Selasa (24/8) lalu, Reynhard juga mengharapkan bapas mendorong klien dan pokmas untuk memanfaatkan program tersebut. Selain itu ia juga mengapresiasi Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan yang telah memiliki Pedoman Umum Penyelenggaraan Unit Usaha Mandiri.

“Setelah kegiatan ini, kepala bapas dapat mengimplementasikan pedoman tersebut sehingga terbentuk unit usaha mandiri yang dapat membantu klien pemasyarakatan yang saat ini berjumlah 86.147 orang untuk memperoleh pekerjaan. Saya percaya dengan klien pemasyarakatan yang produktif, Pemasyarakatan PASTI Produktif,” tutup Reynhard. (dz)

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0