Napi Lapas Pasirpengaraian: "Saya Rela Dihukum Seumur Hidup"

Rokan Hulu - "Godaan sangat kuat, saya khilaf. Sendainya hukum memutuskan saya harus dihukum seumur hidup, Saya rela,". Demikianlah pengakuan AF (34), narapidana (Napi) Lapas Klas II B Pasirpengaraian yang menjadi tersangka atas kepemilikan Narkoba golongan 1 jenis daun ganja kering. Pria asal Lembang Jawa Barat itu merupakan tahan kasus Narkoba pindahan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bangkinang ini mengakui bahwa dirinya tak sanggup menahan godaan setan yang selalu membisikkan ditelinganya supaya mau mengkonsumsi Narkoba tersebut. Bukan hanya mengkonsumsi, pria kelahiran 34 tahun silam ini mengakui dirinya juga akan mengedarkan daun haram itu di areal Lapas Pasirpengaraian. Namun sayangnya pihak Lapas berhasil menggagalkan peredaran tersebut. Bahkan, barang haram itu sudah disita. "Saya juga berniat mengedarkan Narkoba itu disini. Namun itu tidak berhasil," kata AF. Dirinya sangat menyesal atas semua perbuatannya. Namun apa mau dikata nasi sudah jadi bu

Napi Lapas Pasirpengaraian: "Saya Rela Dihukum Seumur Hidup"
Rokan Hulu - "Godaan sangat kuat, saya khilaf. Sendainya hukum memutuskan saya harus dihukum seumur hidup, Saya rela,". Demikianlah pengakuan AF (34), narapidana (Napi) Lapas Klas II B Pasirpengaraian yang menjadi tersangka atas kepemilikan Narkoba golongan 1 jenis daun ganja kering. Pria asal Lembang Jawa Barat itu merupakan tahan kasus Narkoba pindahan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bangkinang ini mengakui bahwa dirinya tak sanggup menahan godaan setan yang selalu membisikkan ditelinganya supaya mau mengkonsumsi Narkoba tersebut. Bukan hanya mengkonsumsi, pria kelahiran 34 tahun silam ini mengakui dirinya juga akan mengedarkan daun haram itu di areal Lapas Pasirpengaraian. Namun sayangnya pihak Lapas berhasil menggagalkan peredaran tersebut. Bahkan, barang haram itu sudah disita. "Saya juga berniat mengedarkan Narkoba itu disini. Namun itu tidak berhasil," kata AF. Dirinya sangat menyesal atas semua perbuatannya. Namun apa mau dikata nasi sudah jadi bubur. Tahanan kasus Narkoba ini sebelumnya juga divonis hukuman penjara selama 14 tahun. "Padahal saya sudah jalani hukuman ini selama 8 tahun, namun ini akan bertambah lagi. Saya sangat sedih," sambung AF dengan nada sendu. Sementara, Kepala Lapas Klas II B Pasirpengaraian Misbahuddin mengatakan, terungkapnya peredaran Narkoba di Lapas itu berasal pada razia rutin yang dilakukan pihaknya pada Rabu (9/9) lalu. Misbahuddin menuturkan bahwa barang haram itu adalah milik AF yang ia dapat pada Selasa (8/9) sekitar pukul 23.00 WIB, dari temannya di Ujung Batu berinisial Rb. Daun haram itu dipesan melalui Napi AR pakai handphone Selasa lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, pukul 20.00 WIB, temannya itu mengantarkan ganja ke depan kantor Lapas Klas II B Pasirpengaraian, diserahkan ke oknum pegawas Lapas berinisial Znd. "Barang ini lalu diantar oleh pegawai ke dalam dan diserahkan ke AF pada pukul 23.00 WIB. Dengan diupah sebesar Rp 500 ribu," kata Misbahudin yang didampingi KPLP Parlin Hasiholan Simanjuntak. "Atas kejadian itu, kita akan lebih perketat penjagaan. Bagi pegawai terlibat akan kita tindak tegas," tandas Misbahudin. Ditempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. MHum mengatakan, atas kasus tersebut pihaknya sudah tetapkan tiga tersangka. "AF, AR dan Znd sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan keduanya warga binaan ini sudah kita tahan. Namun Znd masih dalam penyelidikan," kata AKBP Pitoyo didampingi Waka Indra Andiarta beserta perwira Polres lainnya, Kamis (10/9/2015) kemarin. AKBP Pitoyo menambahkan, akibat perbuatannya, kedua warga binaan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun kurungan.(Asuk) Sumber : riauid.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0