Pastikan Hak Narapidana, PK Bapas Ambon Wawancarai Penjamin

Pastikan Hak Narapidana, PK Bapas Ambon Wawancarai Penjamin

Ambon, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon melakukan wawancara dengan penjamin narapidana pada Senin (3/10). Hal ini dilakukan PK terhadap penjamin yang merupakan kerabat dekat dari narapidana, untuk memenuhi syarat administratif proses pengusulan proses hak Integrasi seperti Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas.

Yeseska Tuapetel, PK Pertama Bapas Ambon, mengatakan bahwa ia bersama rekan-rekan lainnya bertanggung jawab untuk melakukan wawancara, baik bagi Klien atau narapidana maupun keluarganya yang akan bertindak sebagai penjamin. Dilanjutkannya, sebagai seorang PK, dalam proses wawancara mereka harus betul-betul menggali informasi sedetil mungkin dan meyakinkan penjamin untuk memberikan informasi yang sejujur-jujurnya.

“Ya, kami sangat mengharapkan baik Klien maupun penjamin bisa memberikan informasi yang benar dan sejujur-jujurnya, sehingga dapat membantu kami sebagai PK untuk membuat laporan data hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Kalau informasi benar, maka laporan pun tepat waktu dan usulan hak Integrasi bisa secepatnya direalisasikan,” harap Yeseska. 

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum dilakukan wawancara, semaksimal mungkin PK harus pandai membaca situasi dan memastikan penjamin dalam keadaan baik serta merasa nyaman dan tenang. Sering terjadi ketika dilakukan wawancara untuk pengambilan data yang dilakukan PK, penjamin memberikan informasi tidak benar.

“Semoga penjamin memberikan informasi dengan benar sesuai dengan realita yang terjadi selama ini, sangat diharapkan sebagai penjamin wajib melakukan monitoring serta pengawasan ketika narapidana berintegrasi di luar. Baik PK maupun penjamin secara bersama-sama memberikan bimbingan bagi mereka, agar mereka dapat kembali bersosialisasi dengan masyarakat,” harap Yeseska.

Sementara itu, Fifi Firda selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapas Ambon mengungkapkan bahwa kegiatan wawancara bagi penjamin dilaksanakan untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam memperoleh hak Integrasi. Hal inipun sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Terima kasih untuk seluruh PK Bapas Ambon yang sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab dan bergerak cepat melakukan pengambilan data Litmas. Semoga seluruh data yang diperoleh sesuai dengan kenyataan di lapangan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan laporannya,” urai Fifi. (prv)

 

Kontributor: Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0