BNN: Pecandu Narkoba Tidak Dipenjara

Rimanews - Para pecandu narkotika tidak perlu takut untuk melaporkan diri ke rumah sakit terdekat karena orang yang berstatus sebagai pemakai ataupun pengguna tidak akan disanksi penjara melainkan rehabilitasi. "Banyak orang yang masih takut melaporkan diri sebagai pecandu narkotika karena takut dipenjara. Hal ini mengakibatkan jumlah pecandu yang berhasil direhabilitasi masih sangat sedikit," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen (Pol) Anang Iskandar seusai penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Rabu (19/11). Padahal, menurut Anang, pecandu narkotika dilindungi oleh undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika direhabilitasi. Dalam pasal 54 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial". Anang mengatakan, para pecan

BNN: Pecandu Narkoba Tidak Dipenjara
Rimanews - Para pecandu narkotika tidak perlu takut untuk melaporkan diri ke rumah sakit terdekat karena orang yang berstatus sebagai pemakai ataupun pengguna tidak akan disanksi penjara melainkan rehabilitasi. "Banyak orang yang masih takut melaporkan diri sebagai pecandu narkotika karena takut dipenjara. Hal ini mengakibatkan jumlah pecandu yang berhasil direhabilitasi masih sangat sedikit," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen (Pol) Anang Iskandar seusai penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Rabu (19/11). Padahal, menurut Anang, pecandu narkotika dilindungi oleh undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika direhabilitasi. Dalam pasal 54 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial". Anang mengatakan, para pecandu narkotika dapat melaporkan diri ke rumah sakit pemerintah terdekat atau langsung ke lembaga-lembaga rehabilitasi milik masyarakat maupun BNN. Dia melanjutkan, hanya ada sekitar 18.000 pecandu yang dilepaskan dari ketergantungan narkoba setiap tahunnya oleh lembaga milik masyarakat dan BNN sendiri. Ini sangat kecil bila dibandingkan dengan prevalensi pecandu narkotika di Indonesia yang mencapai 4,2 juta jiwa. Selain takut akan hukuman penjara, Anang mengatakan, penyebab kecilnya angka ini karena Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.18/Menkes/SK/VII/2012 belum efektif mengajak pecandu narkotika melaporkan diri untuk direhabilitasi gratis. "IPWL yang belum berjalan efektif juga mengakibatkan Indonesia tidak memiliki data akurat jumlah pecandu narkotika," ujar dia. Padahal, menurut dia, rehabilitasi merupakan jalan terbaik untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. "Jika jumlah pecandu narkoba bisa kita tekan hingga seminimal mungkin, saya yakin bisnis narkoba akan gulung tikar," kata Anang. Sumber : http://m.nasional.rimanews.com/peristiwa/read/20141119/183583/BNN-Pecandu-Narkoba-Tidak-Dipenjara

What's Your Reaction?

like
1
dislike
1
love
0
funny
1
angry
1
sad
1
wow
0