Pembebasan Bersyarat Narapidana Harus Penuhi Syarat dan Tidak Diberikan Bebas

Pembebasan Bersyarat Narapidana Harus Penuhi Syarat dan Tidak Diberikan Bebas

Jakarta, INFO_PAS- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar sosialisasi dan penguatan mekanisme pengusulan hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Senin (5/9). Kegiatan dipusatkan di Kantor Pusat Ditjenpas dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan, Bapas, dan LPKA se-Indonesia.

“Sehubungan dengan telah disahkannya Pemasyarakatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, maka kami ambil langkah cepat laksanakan sosialisasi dan penguatan mekanisme pengusulan hak Integrasi WBP,” tutur Thurman Hutapea, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas.

Dalam pemberian hak bersyarat, Thurman menegaskan  beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya pemberian hak berupa Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) dilaksanakan bukan dalam arti sebebas-bebasnya dan harus sesuai dengan segala syarat berdasarkan Surat Edaran Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas, Pujo Harinto, mengimbau seluruh Kepala UPT untuk libatkan Bapas sejak dini. Menurutnya, hal itu menjadi sangat penting untuk memaksimalkan peran Bapas melalui Pembimbing Pemasyarakatan (PK) untuk memaksimalkan fungsi pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak Integrasi.

Ia mengungkapkan dalam UU Pemasyarakatan yang baru peran Bapas makin diperkuat bergerak dari pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi. “Kewajiban Kepala UPT harus libatkan PK sejak awal penempatan WBP di UPT Pemasyarakatan. Ini kaitannya dengan pendampingan dan pengawasan di antaranya dengan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bantuan hukum, Litmas perawatan, Litmas pembinaan kepribadian dan kemandirian, Litmas pembinaan lanjutan, Litmas Asimilasi, Litmas Integrasi, serta Litmas pembinaan akhir,” terang Pujo.

Pemberian hak bersyarat juga harus dipastikan telah memenuhi persyaratan yang tertera dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Diberikan Tanpe terkecuali bila syarat-syarat telah terpenuhi. WBP harus aktif mengikuti program pembinaan berdasarkan penilaian dengan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana oleh Wali Pemasyarakatan, serta enunjukkan penurunan risiko berdasarkan penilaian Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia oleh Asesor atau PK. Pemberian Hak-Hak Bersyarat tersebut tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup dan terpidana mati. (NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0