Pemberian RU di Rutan Manado Dihadiri Wakil Walikota Manado
Manado, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado melaksanakan upacara pemberian Remisi Umum (RU) bagi narapidana dan Anak memperingati Hari Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8). Sebelumnya, jajaran Rutan Manado juga mengikuti upacara detik-detik proklamasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesi secara virtual.
Upacara pemberian RU bagi narapidana dan Anak di Rutan Manado dihadiri Wakil Walikota Manado, Moor Bastiaan, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Manado, serta seluruh petugas Rutan Manado. Acara berlangsung di Aula Rutan Manado dengan menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19).
“Kami laksanakan upacara pemberian remisi sesuai protokol COVID-19 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” terang Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius.
Selanjutnya, Wakil Walikota Manado, Moor Bastiaan, mengatakan Pemerintah Kota Manado menunjang sepenuhnya setiap kegiatan yang dilaksanakan di Rutan Manado. “Remisi merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan pengurangan pidana selama menjalani masa pidana bagi yang berkelakuan baik,” ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan menyaksikan upacara pemberian RU yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram secara virtual. Untuk Rutan Manado, pemberian RU diserahkan langsung Wakil Walikota Manado kepada lima perwakilan narapidana.
Kontributor: Rutan Manado