Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Yogyakarta Narasumber KIE ABH

Yogyakarta, INFO_PAS,- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Yogyakarta, Sri Akhadiyanti, menjadi salah satu narasumber di Komunikasi, Informasi, Edukasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (KIE ABH), Kamis (19/07). Dalam KIE ABH yang diadakan di Balai Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan, Sleman, Yogyakarta ini hadir kurang lebih 30 undangan yang terdiri dari Pekerja Sosial (Peksos), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pemerintah Desa setempat, wakil-wakil organisasi desa, serta guru (Bimbingan Konseling) BK sekolah yang berada di wilayah desa Umbulharjo. Adapun kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder yang di wilayahnya terdapat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada kesempatan tersebut Sri Akhadiyanti yang akrab dipanggil Yanti menyampaikan mengenai Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan dalam implementasi UU Nomor 11 tahun 2012. Dal

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Yogyakarta Narasumber KIE ABH
Yogyakarta, INFO_PAS,- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Yogyakarta, Sri Akhadiyanti, menjadi salah satu narasumber di Komunikasi, Informasi, Edukasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (KIE ABH), Kamis (19/07). Dalam KIE ABH yang diadakan di Balai Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan, Sleman, Yogyakarta ini hadir kurang lebih 30 undangan yang terdiri dari Pekerja Sosial (Peksos), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pemerintah Desa setempat, wakil-wakil organisasi desa, serta guru (Bimbingan Konseling) BK sekolah yang berada di wilayah desa Umbulharjo. Adapun kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder yang di wilayahnya terdapat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pada kesempatan tersebut Sri Akhadiyanti yang akrab dipanggil Yanti menyampaikan mengenai Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan dalam implementasi UU Nomor 11 tahun 2012. Dalam paparannya Yanti mengungkapkan pentingnya restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana terutama tindak pidana yang melibatkan anak. “Untuk anak-anak yang terlibat tindak pidana, pemenjaraan merupakan pilihan terakhir. Kalau anak ini masih bisa dibina, orang tua masih sanggup untuk mendidik dan membimbing, masyarakat juga masih sanggup, ada alternatif-alternatif lain untuk anak.” Papar Yanti. Para undangan yang hadir dalam kegiatan KIE ABH ini cukup antusias mengikuti materi yang disampaikan. Dalam sesi tanya jawab, Sunarti guru bimbingan dan konseling (BK) di salah satu sekolah mengungkapkan harapannya untuk diadakan sosialisasi hukum terutama yang berkaitan dengan anak ke sekolah-sekolah. “Belum lama ini salah satu siswa kami terlibat tindak pidana. Kami sebagai guru BK cukup kaget dan tidak mengetahui langkah-langkah yang harus kami perbuat. Harapan kami acara-acara seperti ini juga diadakan di sekolah-sekolah,” ungkap Sunarti. Pihak penyelenggara berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman lebih bagi para peserta terutama yang berhubungan langsung dengan ABH. *** (NH)     Kontributor : Stefani Seravina

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0