Pembinaan Kesadaran Hukum bagi Warga Binaan: Penyuluh Hukum Sebagai Sahabat Perubahan
Pembinaan Warga Binaan merupakan bagian penting dalam Sistem Pemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dengan tujuan memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Warga Binaan sebagai bagian dari masyarakat tetap memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan hukum yang memadai, baik terkait dengan hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan pembinaan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aspek-aspek hukum yang relevan, seperti hak asasi manusia, peraturan perundang-undangan, dan proses hukum yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan Warga Binaan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan dan mampu menghindari perbuatan yang melanggar hukum di masa mendatang. Keberadaan penyuluh hukum memegang peran strategis sebagai jembatan antara aturan hukum dan pemahaman Warga Binaan terhadap hak dan kewajiban mereka. Tidak hanya pemberi informasi hukum, Penyuluh Hukum hadir sebagai sahabat perubahan membantu membuka cara pandang baru—bahwa masa lalu tidak harus menentukan masa depan. Warga Binaan didorong untuk memiliki kesadaran hukum, tanggung jawab, dan tujuan hidup yang lebih jelas untuk bekal di masa yang akan datang sehingga tidak terjerumus dalam kesalahan yang sama (mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana/residivisme).
Menumbuhkan Kesadaran Hukum
Pada saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memiliki 34 Penyuluh Hukum yang tersebar di seluruh provinsi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: SEK-70668.SA.12 Tahun 2025 tanggal 18 September 2025 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan dari Jabatan Lain di Lingkungan Kemenimipas. Dalam menjalankan tugasnya, Penyuluh Hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami, baik kepada para Tahanan yang sedang menghadapi proses hukum maupun para Narapidana dan Klien Pemasyarakatan yang sedang mengikuti program pembinaan dan pembimbingan. Banyak Warga Binaan yang sebelumnya kurang memiliki akses terhadap informasi hukum yang memadai. Kondisi ini seringkali menjadi salah satu faktor yang memengaruhi terjadinya pelanggaran hukum. Melalui penyuluhan yang komunikatif dan persuasif, Penyuluh Hukum membantu Warga Binaan memahami konsekuensi dari setiap tindakan sekaligus menanamkan kesadaran hukum sebagai bekal dalam menjalani kehidupan setelah masa pembinaan.
Kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan beradab. Dalam konteks Pemasyarakatan, membangun kesadaran hukum kepada Warga Binaan bukan sekadar upaya agar mereka mematuhi aturan selama menjalani masa hukuman, tetapi juga sebagai bekal utama agar mereka tidak mengulangi pelanggaran setelah kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tidak bisa hanya bersifat formal dan normatif, melainkan harus menyentuh aspek psikologis, sosial, dan moral individu.
Membangun Kesadaran, Bukan Sekadar Kepatuhan
Lebih dari sekadar menyampaikan materi, Penyuluh Hukum juga berperan sebagai pendengar dan pendamping. Hubungan yang terbangun tidak bersifat kaku, melainkan penuh empati dan kepercayaan. Dalam banyak kasus, pendekatan humanis ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengubah pola pikir Warga Binaan. Mereka tidak lagi melihat hukum sebagai sesuatu yang menakutkan, melainkan sebagai pedoman hidup yang memberikan arah dan perlindungan.
Selain itu, Penyuluh Hukum turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif. Dengan meningkatkan kesadaran hukum, potensi konflik di Lembaga Pemasyarakatan dapat diminimalkan. Warga Binaan menjadi lebih memahami batasan dan mampu mengelola perilaku mereka dengan lebih baik. Hal ini tentu mendukung terciptanya suasana yang aman, tertib, dan produktif.
Peran Penyuluh Hukum juga tidak berhenti pada masa pembinaan di dalam lembaga. Mereka turut mendorong kesiapan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat. Pembekalan terkait hak-hak sipil, peluang kerja, hingga integrasi sosial menjadi bagian penting dalam proses ini. Dengan demikian, Warga Binaan tidak hanya keluar secara fisik, tetapi juga siap secara mental dan sosial untuk menjalani kehidupan yang baru.
Pendekatan Humanis
Pada akhirnya, Penyuluh Hukum adalah sosok yang berada di garis depan dalam upaya membangun kesadaran dan perubahan. Tidak hanya menyampaikan informasi hukum, tetapi juga sebagai pendengar yang baik dan menguatkan serta memberikan motivasi. Kehadiran mereka sebagai sahabat perubahan memberikan harapan baru bagi Warga Binaan untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik. Melalui sinergi antara pendekatan hukum dan nilai kemanusiaan, proses pembinaan tidak hanya menjadi kewajiban institusi, tetapi juga menjadi perjalanan transformasi yang bermakna bagi setiap individu untuk kembali sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum.
Penulis: Mila Ruslina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Kepri)
What's Your Reaction?


