Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025, Komitmen Lapas Narkotika Karang Intan dalam Pemulihan Warga Binaan

Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025, Komitmen Lapas Narkotika Karang Intan dalam Pemulihan Warga Binaan

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan menggelar Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025 yang dibuka pada Kamis (21/8). Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarbaru dan Yayasan Roemah Pelita Bangsa, program ini menjadi langkah konkret dalam upaya pemulihan dan pembinaan bagi Warga Binaan.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, mengatakan pentingnya rehabilitasi sebagai sarana pembinaan berkelanjutan. Ia menegaskan program ini bukan sekadar rutinitas, tetapi sebuah tanggung jawab moral dalam membimbing Warga Binaan.

“Kami ingin memastikan Warga Binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memiliki kesempatan untuk pulih, berkembang, dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegas Edi.

Senada, Kepala BNNK Banjarbaru Arif Wahyu Bibitharta, juga menekankan pentingnya komitmen, motivasi, dan pemahaman yang benar dalam mengikuti program. “Peserta harus memiliki kemauan kuat agar program ini benar-benar memberi manfaat. Rehabilitasi bukan hanya proses penyembuhan, tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Pada kegiatan ini, Yayasan Roemah Pelita Bangsa akan menghadirkan mentor bagi peserta. Kehadiran Yayasan Roemah Pelita Bangsa sebagai mitra turut memperkuat sinergi dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program rehabilitasi.

Simbol dimulainya program ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan Warga Binaan serta pembagian perlengkapan berupa buku, pulpen, pensil warna, notebook, dan ID card. Sebagai bentuk pengawasan, tes urine dilaksanakan tidak hanya kepada seluruh peserta rehabilitasi, tetapi juga kepada petugas yang terlibat. Hasil pemeriksaan menunjukkan semua sampel negatif narkotika.

Sebagai informasi, Lapas Narkotika Karang Intan mendapatkan kuota rehabilitasi dari Direktorat Kesehatan Perawatan dan Rehabilitasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 250 orang, terdiri atas 100 orang kategori ringan dan 150 orang kategori sedang. Jumlah ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Kalimantan Selatan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Karang Intan bersama BNNK Banjarbaru dan Yayasan Roemah Pelita Bangsa menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang sehat, bebas narkoba, dan lebih berdaya guna.

 

Kontributor: LPN Karang Intan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0