Kendari, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kota Kendari melaksanakan Deklarasi Bebas Narkoba dan
Handphone, Rabu (27/2) di Aula Sahardjo Lapas Kelas IIA Kendari. Deklarasi ini merupakan rangkaian kegiatan
teleconference pembangunan karakter bagi petugas Pemasyarakatan yang digelar di Graha Bakti Pemasyarakatan dan direlay langsung melalui aplikasi
zoom.
Disaksikan para undangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang berasal dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Kota Kendari, Pengadilan Negeri, serta Kementerian Agama Kota Kendari, deklarasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan, ini merupakan bentuk komitmen dalam memerangi narkoba dan
handphone di dalam blok hunian.
[caption id="attachment_74592" align="aligncenter" width="300"]

deklarasi bebas narkoba dan HP[/caption]
"Lewat deklarasi ini, kami berkomitmen untuk bebas narkoba
handphone berdasarkan isi deklarasi. Inilah bukti perang kita terhadap narkoba," tegas, Sofyan.
Kepala Lapas Perempuan Kendari, Rita Ribawati, menyatakan pihaknya akan menindak tegas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terbukti membawa
handphone ke dalam blok hunian.
"Tidak boleh ada WBP yang membawa
handphone ke dalam blok hunian. Jika kedapatan, akan diberlakukan sel pengasingan. Ini adalah harga mati," tegasnya.
Kontributor: Rahmayanti