Pendataan Tahanan di Luar Rutan, Upaya Rutan Ambon Cegah Overcrowded
Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus berupaya mencegah terjadinya overcrowded di Rutan. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan pendataan tahanan yang berada di Rutan Kepolisian Daerah Maluku, Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, dan Kepolisian Sektor Sirimau, Jumat (22/7).
Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo, menuturkan overcrowded menjadi salah satu akar permasalahan di lingkungan Pemasyarakatan. Akibatnya berdampak pada buruknya kondisi kesehatan dan suasana psikologis Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di mana puncaknya bisa terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Jumlah WBP di Rutan Ambon saat ini adalah 257 orang dengan rincian narapidana 133 orang dan tahanan 124 orang. Dengan kapasitas isi, Rutan hanya menampung 150 orang sehingga perlu penanganan khusus. Apalagi, pandemi COVID-19 masih menjadi ancaman,” ungkap Jose.
Lebih lanjut, ia mengatakan dilakukannya pendataan tahanan di luar Rutan Ambon sebagai upaya pencegahan apabila terdapat salah data yang diterima pihaknya mengingat saat ini yang diterima hanya tahanan A3 atau yang sudah inkracht untuk dimasukkan pada Sistem Database Pemasyarakatan. “Tahanan A2 tidak kami terima mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-750 sehingga koordinasi selalu kami lakukan dengan pihak penahanan bila terdapat perubahan pada SE atau hal-hal lainnya yang menyangkut pemindahan dan penerimaan tahanan,” pungkas Jose. (IR)
Kontributor: Rutan Ambon