Pengaruh Masyarakat Berpotensi Ciptakan Residivis
Stigma masyarakat terhadap mantan narapidana mayoritas berorientasi pada stigma negatif. Pelaku tindak pidana selain mendapatkan sanksi pidana juga tidak lepas dari sanksi moril maupun sanksi sosial dari masyarakat yang harus diterima. Narapidana seringkali tak lagi mendapatkan tempat di masyarakat. Setelah ia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, ia juga harus menerima perlakuan berbeda di tengah masyarakat.
Banyak masyarakat yang masih menganggap penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap pelaku kejahatan semata-mata untuk pembalasan atas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan. Padahal, saat ini sistem kepenjaraan sudah tak lagi diadopsi. Sistem kepenjaraan sudah lama ditinggalkan dan telah beralih menjadi Sistem Pemasyarakatan. Konsekuensi diberlakukannya Sistem Pemasyarakatan tidak lain untuk mendukung narapidana agar dapat berintegrasi kembali.
Sistem Pemasyarakatan sangat berbeda dengan sistem kepenjaraan. Sistem Pemasyarakatan lebih menekankan pada Pengayoman terhadap narapidana di mana narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan diberikan program pembinaan, tidak semerta-merta hanya dikurung. Program pembinaan yang dimaksud terbagi atas dua, yakni pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian. Pembinaan kemandirian diberikan kepada narapidana dengan tujuan peningkatan minat, bakat, dan keahlian tertentu yang akan menunjang kemampuan mereka setelah bebas nantinya. Sementara itu, pembinaan kepribadian diberikan terhadap narapidana untuk meningkatkan keimanan, ketaqwaan, pemahaman agama atau kegiatan lainnya untuk mengubah pribadi mereka sehingga menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Pemberian pembinaan terhadap narapidana merupakan hal yang wajib diberikan sampai nantinya narapidana bebas. Terhadap narapidana yang bebas karena program Integrasi, baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas akan tetap mengikuti program pembimbingan di Balai Pemasyarakatan. Bagi narapidana yang telah bebas melalui program Integrasi tetap akan diberikan pengawasan, pembimbingan, dan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Hal tersebut dilakukan sebagai sarana untuk mengontrol dan mengevaluasi serta mencegah perbuatan pengulangan tindak pidana. Dalam pelaksanaan pengawasan dam pembinganan, PK juga melibatkan beberapa pihak terkait, seperti, aparat pemerintah setempat, masyarakat setempat, tokoh masyarakat, dan/atau instansi lainnya.
Penerimaan masyarakat kepada narapidana yang telah bebas sangat berpengaruh, salah satunya agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebagai contoh, apabila seseorang yang baru saja bebas dari Lapas tentu ingin kembali bekerja untuk mendapatkan penghasilan. Namun, apabila karena statusnya sebagai mantan narapidana yang kemudian menyebabkan ia tidak diterima bekerja di mana pun sehingga membuatnya “terpaksa” kembali melakukan perbuatan tindak pidana. Atau, justru karena statusnya sebagai mantan narapidana membuat dirinya dikucilkan masyarakat. Padahal, ia telah menjalani hukuman yang dijatuhkan padanya dan pribadinya berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Penerimaan masyarakat terhadap mantan narapidana begitu penting dan sangat memengaruhi pelaksanaan Integrasi. Apabila setiap komponen berwenang dan terkait atas program Integrasi narapidana telah bersungguh-sungguh melaksanakan tanggung jawabnya, pada akhirnya kita dapat menekan pengulangan tindak pidana. Orang yang berbuat kesalahan akan terus melakukan kesalahan jika ia diperlakukan dengan salah.
Penulis: Rifkiansyah (PK Bapas Kelas II Palu)