Pengeluaran Basan dari Rupbasan Bandung Permudah Proses Persidangan

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung mengeluarkan benda sitaan (basan) perkara tindak pidana pencucian uang an. tersangka Maman Suryaman bin Endun, dkk, berupa 10 fisik KR4, Jumat (4/8). Basan tersebut merupakan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sejak 15 Maret 2017 “Pengambilan barang bukti ini untuk melaksanakan penetapan hakim yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memindahkan barang bukti berupa 10 unit kendaraan roda  empat yang disimpan di Rupbasan Bandung ke Pengadilan Negeri Garut,” jelas JPU Kejari Garut, Mardani. Pemindahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya persidangan pada saaat dilakukan konfrontir dengan saksi-saksi dan para terdakwa. Dalam kesempatan itu, pihak Rupbasan Bandung diwakili oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi. “Proses pengeluaran 10 unit KR4 berjalan lancar  karena pihak terkait telah melampirkan kelengkap

Pengeluaran Basan dari Rupbasan Bandung Permudah Proses Persidangan
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung mengeluarkan benda sitaan (basan) perkara tindak pidana pencucian uang an. tersangka Maman Suryaman bin Endun, dkk, berupa 10 fisik KR4, Jumat (4/8). Basan tersebut merupakan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sejak 15 Maret 2017 “Pengambilan barang bukti ini untuk melaksanakan penetapan hakim yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memindahkan barang bukti berupa 10 unit kendaraan roda  empat yang disimpan di Rupbasan Bandung ke Pengadilan Negeri Garut,” jelas JPU Kejari Garut, Mardani. Pemindahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya persidangan pada saaat dilakukan konfrontir dengan saksi-saksi dan para terdakwa. Dalam kesempatan itu, pihak Rupbasan Bandung diwakili oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi. “Proses pengeluaran 10 unit KR4 berjalan lancar  karena pihak terkait telah melampirkan kelengkapan administrasi pengeluaran basan serta melengkapi syarat-syarat administrasi yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No.16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara pada Rupbasan,” jelas Tendi. Ia berharap setelah dikeluarkannya 10 unit R4, sebagian gudang umum terbuka bisa dimanfaatkan kembali untuk penyimpanan basan baran yang akan disimpan selanjutnya.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0