Bantuan Hukum Sebagai Akses Keadilan Bagi Tahanan Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_PAS – Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melakukan penyuluhan hukum keliling dan konsultasi hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon, Selasa (09/07). Sebanyak 70 warga binaan mengikuti penyuluhan yang diberikan dengan antusiasme luar biasa. Keingintahuan yang tinggi dari mereka mengenai bantuan hukum sebagai akses keadilan bagi orang miskin/tahanan miskin. Salah satu yang menjadi pokok pembahasan dalam penyuluhan tersebut adalah mengenai Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Arfa Nur Lestari JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Banten. Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan adalah tempat layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang berada di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pos bantuan hukum pemasyarakat juga menginduk dari Undang-Undang Nom

Bantuan Hukum Sebagai Akses Keadilan Bagi Tahanan Lapas Cilegon
Cilegon, INFO_PAS – Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melakukan penyuluhan hukum keliling dan konsultasi hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon, Selasa (09/07). Sebanyak 70 warga binaan mengikuti penyuluhan yang diberikan dengan antusiasme luar biasa. Keingintahuan yang tinggi dari mereka mengenai bantuan hukum sebagai akses keadilan bagi orang miskin/tahanan miskin. Salah satu yang menjadi pokok pembahasan dalam penyuluhan tersebut adalah mengenai Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Arfa Nur Lestari JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Banten. Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan adalah tempat layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang berada di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pos bantuan hukum pemasyarakat juga menginduk dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM, Pemberi Bantuan Hukumnya adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkumham c.q. BPHN, dan Penerima Bantuan Hukumnya adalah Tahanan/Warga Binaan Miskin. Mengenai Penerima Bantuan Hukum pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Ayat 1 Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan juga masih mengacu pada undang-undang bantuan hukum, namun bedanya penerima bantuan hukumnya adalah masyarakat miskin yang telah menjadi warga binaan pemasyarakatan. “Semoga dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak semakin memberikan akses keadilan dengan skema bantuan hukum yang semakin mudah dan tentunya tepat sasaran,” ungkap Arfa. ”Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai penyelenggara Bantuan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kinerja, dan komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan bantuan hukum yang tepat sasaran,” imbuhnya.   Kontributor : Humas Lapas Cilegon   

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0