Pentingnya Pasca Rehabilitasi bagi Klien Bapas Pengguna Narkotika

Jakarta, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan menyelenggarakan Pembinaan Kepribadian Klien Bapas bertema “Pentingnya Pasca Rehabilitasi bagi Klien Bapas Pengguna Narkotika,” Kamis (27/8). Pesertanya adalah 40 klien Bapas Jakarta Selatan pengguna narkotika. “Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sekaligus kegiatan rutin Bimbingan Klien Anak maupun Dewasa dalam pembinaan kepribadian klien yang diadakan setiap bulannya,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Haidar A., sata membuka acara mewakili Kepala Bapas Jakarta Selatan yang tengah menghadiri acara penutupan Perkemahan Pemasyarakatan 2015 di Cibubur. Hadir pula dalam acara tersebut, yakni Direktur Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Syafrizal. Ia menyebut tahun 2015 Indonesia telah darurat narkoba karena pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat, yakni mencapai angka 4,2 juta dan me

Pentingnya Pasca Rehabilitasi bagi Klien Bapas Pengguna Narkotika
Jakarta, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan menyelenggarakan Pembinaan Kepribadian Klien Bapas bertema “Pentingnya Pasca Rehabilitasi bagi Klien Bapas Pengguna Narkotika,” Kamis (27/8). Pesertanya adalah 40 klien Bapas Jakarta Selatan pengguna narkotika. “Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sekaligus kegiatan rutin Bimbingan Klien Anak maupun Dewasa dalam pembinaan kepribadian klien yang diadakan setiap bulannya,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Haidar A., sata membuka acara mewakili Kepala Bapas Jakarta Selatan yang tengah menghadiri acara penutupan Perkemahan Pemasyarakatan 2015 di Cibubur. Hadir pula dalam acara tersebut, yakni Direktur Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Syafrizal. Ia menyebut tahun 2015 Indonesia telah darurat narkoba karena pengguna narkoba di Indonesia terus meningkat, yakni mencapai angka 4,2 juta dan menjerat lapisan kalangan dalam kategori usia dan profesi. “Berdasarkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika, setiap pecandu dan penyalah guna narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Asesmen terpadu akan dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan status klien yang bersangkutan apakah benar sebagai penyalah guna narkoba, baik korban maupun pecandu dan berbagai kemungkinan mengenai keterlibatan dalam jaringan sindikat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Tim Asesmen Terpadu (TAT) terdiri dari orang-orang profesional yang diambil dari instansi terkait dan telah diberikan pembekalan khusus untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba seperti tenaga medis dan penyidik. “Klien dengan status sebagai pengguna akan diputuskan untuk menjalani proses rehabilitasi rawat jalan (wajib lapor) bekerjasama dengan BNN Propinsi dan BNN Kabupaten/Kota. Status pecandu akan menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau Rumah Damping mitra kerja BNN yang tersebar di 19 wilayah di Indonesia, dan status terindikasi memiliki keterlibatan dalam jaringan sindikat akan menjalani pidana sesuai dengan ketentuan UU,” lanjut Syafrizal. Tak lupa, ia juga memastikan bahwa tujuan hasil asesmen terpadu adalah agar klien pengguna narkotika dapat kembali sembuh atau pulih, dapat diberikan bekal hidup melalui kerjasama dengan Balai Latihan Kerja pada Rumah Damping BNN, dan dapat diterima kembali oleh masyarakat sebagai pribadi yang produktif Kegiatan ini sendiri diisi dengan konseling individu klien didampingi konselor BNN sekaligus pengambilan data klien dan tes urin bagi 40 klien peserta kegiatan. (IR)     Kontributor: Bapas Jakarta Selatan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0