Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan, Lapas Wahai Lakukan Pencegahan Primer

Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan, Lapas Wahai Lakukan Pencegahan Primer

Wahai, INFO_PAS – Hak atas kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang tak terpisahkan dari Warga Binaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal tersebut yang menjadi atensi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai untuk pemenuhan hak kesehatan dengan melakukan pencegahan primer melalui layanan kebutuhan dasar, Kamis (31/7).

Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, mengatakan pencegahan primer, sekunder, dan tersier dalam bidang kesehatan merupakan langkah awal yang sangat penting. "Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan layanan kebutuhan dasar adalah kunci pencegahan primer," tegasnya.

Bertempat di lapangan blok Lapas, Tersih mengedukasi pentingnya menjaga kebersihan diri dan menghindari saling berbagi peralatan mandi. "Pencegahan primer adalah langkah preventif awal untuk mencegah timbulnya penyakit dan masalah kesehatan lainnya sehingga terhindar dari penyakit kulit, mulut, dan masalah lainnya," tambahnya.

Pihak Lapas berjanji dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara holistik bagi seluruh Warga Binaan untuk mendeteksi dini kesehatan atau pencegahan sekunder. Akan dilakukan pula pengobatan lanjutan bila ada yang menderita suatu penyakit sebagai bentuk pencegahan tersier.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Merpaty S. Mouw, menyampaikan pentingnya kebersihan lingkungan. "Kamar, blok, lingkungan masjid, gereja, dan dapur harus senantiasa bersih. Jangan ada sampah berserakan karena sanitasi yang buruk dapat memicu penyebaran penyakit menular," pesannya seraya mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan agar program pembinaan berjalan lancar bagi seluruh Warga Binaan.

Langkah Lapas Wahai ini merupakan hal yang penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak Narapidana sesuai regulasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan tubuh untuk mencegah gangguan penyakit sehingga masa pembinaan di sisa masa pidana dijalani dengan sehat, nyaman dan proaktif. Lebih jauh, pemenuhan hak kesehatan melalui layanan kebutuhan dasar merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden RI dalam memperkokoh perlindungan HAM dan memperkuat layanan kesehatan bagi warga negara. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Wahai

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
3
funny
0
angry
0
sad
0
wow
2