Penuhi Hak WBP, PK Bapas Ambon Kunjungi Penjamin

Penuhi Hak WBP, PK Bapas Ambon Kunjungi Penjamin

Ambon, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, Saiful Mansur, melakukan kunjungan ke rumah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon, Kamis (30/12). Kunjungan ini dilakukannya untuk bertemu langsung dengan pihak keluarga yang nantinya akan menjadi penjamin WBP dalam proses pengusulan Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

"Setelah saya bertemu dengan pihak keluarga dan menjelaskan tujuan kedatangan saya di tempat tinggal WBP, mereka mengerti dan saat itu juga istri WBP sendiri yang siap menjadi penjamin, " ucap Ipul, sapaan akrab Saiful Mansur.

Sebelum dilakukan wawancara dan penggalian data Klien, Ipul menjelaskan WBP yang bersangkutan sebentar lagi akan diusulkan PB karena sudah menjalani 2/3 dari masa pidana. Terkait dengan itu, proses pengusulan PB bagi WBP salah satu syarat administratifnya dalam menggali data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) adalah harus ada penjamin ketika WBP mendapatkan rekomendasi pengusulan PB. 

“Kami harap keluarga penjamin bertanggung jawab dan mau bekerja sama dengan Bapas Ambon supaya hak WBP bisa segera terpenuhi tepat waktu,” harap Ipul seraya menjelaskan hasil pembuatan Litmas akan tersimpul rekomendasi bahwa WBP layak atau tidak diusulkan PB. 

Sementara itu, Fifi Firda selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapas Ambon berharap PK bisa segera menyelesaikan proses Litmas seprofesional mungkin sehingga memperlancar proses rekomendasi pengusulan PB. Ia juga berharap WBP bisa bertanggung jawab selama masih dalam proses pengusulan sampai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) dari pusat.

“Patuhi aturan di Rutan dan wajib ikut dalam kegiatan-kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian," pinta Fifi. 

Ia mengingatkan PK untuk meminta penjamin menyiapkan meterai Rp10 ribu yang nantinya akan ditempel pada surat pernyataan, kemudian surat pernyataan tersebut harus ditandatangi penjamin. “WBP yang nantinya menjadi Klien Bapas Ambon ketika sudah memperoleh PB supaya tetap menjaga sikap dan perilakunya serta tidak melakukan hal-hal melanggar hak. Apabila terbukti demikian, maka saya akan segera perintahkan PK buatkan SK Pencabutan PB bagi WBP bersangkutan,” tegas Fifi.

Pada hari yang sama, Bapas Ambon kembali menerima dua WBP dari Rutan Ambon. Penerimaan WBP ini dilakukan karena Klien tersebut memperoleh hak Cuti Bersyarat dengan kasus yang sama, yaitu narkotika. Sementara itu, Anika Risamena selaku PK Muda melakukan pendampingan tahap II terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum di Kepolisian Resor Ambon. (IR)

 

Kontributor: Ody Souisa 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0