Penuhi Persyaratan, WBP Rutan Masohi Jalani PB

Masohi, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi melaksanakan pembebasan satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (21/3). WBP tersebut bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana dan tidak dipidana lebih dari satu perkara mengingat PB diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif.
Syarat lain WBP bisa mendapatkan PB antara lain telah menjalani masa pidana 2/3 dari masa pidananya, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, telah dilakukan Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, membuat surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran hukum, dan membuat surat jaminan kesanggupan dari keluarga WBP yang bersangkutan. Selanjutnya, laporan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Masohi diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
"Setelah mendapatkan persetujuan, maka Dirjenpas mengeluarkan Surat Keputusan PB dan mengirimkannya kepada kami untuk dilaksanakan," ucap Hakim Abdul Gani selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.
Kepada WBP yang mendapat PB, Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad, kembali menegaskan bahwa keluar dari Rutan dengan mendapatkan PB tidak sama dengan bebas. WBP tersebut diminta tetap melaporkan diri kepada Balai Pemasyarakatan Ambon secara berkala.
Bayu juga berharap WBP tetap menerapkan tiga semangat yang telah digencarkannya kepada seluruh WBP Rutan Masohi. “Penerapan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan solusi pada program PB diharapkan bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan. Jangan sia-siakan kepercayaan dan kesempatan yang diberikan negara,” pesannya. (IR)
Kontributor: Rutan Masohi
What's Your Reaction?






