Penuhi Syarat Sesuai Permenkumham 43/2021, 22 WBP Dipulangkan

Penuhi Syarat Sesuai Permenkumham 43/2021, 22 WBP Dipulangkan

Jakarta, INFO_PAS – Sebanyak 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Jumat (18/2). Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan WBP Lapas Kelas IIA Cilegon dan 10 lainnya WBP Lapas Sampit. Mereka bebas melalui program Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat.

Pelaksanaan pengeluaran ini diberikan oleh masing-masing Lapas kepada puluhan narapidana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021.

Di Lapas Cilegon, pengeluaran diawali dengan arahan langsung Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik Lapas Cilegon, Muhamad Khafi. “Sudah jelas Asimilasi rumah ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Hari ini kita ada 12 orang WBP yang dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani Asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19,” tutur Khafi.

Sementara, 10 WBP Lapas Sampit diserahterimakan langsung oleh pihak Lapas kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit selaku Bapas pembimbing dan pengawas selama mereka menjalani Asimilasi di rumah. “Kesepuluh orang WBP ini telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif, serta telah memenuhi berbagai tahapan-tahapan untuk bisa mendapatkan program Asimilasi di rumah,” ujar Reza Febriansyah selaku Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Sampit.

“Sebelum proses serah terima kamipun kembali menyampaikan kepada mereka akan kewajiban yang harus dipenuhi dan sanksi apabila mereka melakukan pelanggaran ketentuan atas program ini,” tegas Reza.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Sampit, Agung Supriyanto mengutarakan bahwa dengan dipulangkannya 10 WBP ini, maka sampai saat ini jumlah WBP Lapas Sampit yang telah menjalani program Asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 adalah sebanyak 66 orang. “Dengan diberlakukannya Permenkumham ini dapat mengurangi tingkat kepadatan hunian Lapas Sampit yang saat ini telah mengalami over kapasitas sebanyak 271 persen,” tutur Kalapas.

Melalui keputusan ini, diharapkan para WBP nantinya tetap menjalani sisa masa pidana di rumah serta melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan secara virtual. Para WBP juga diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan serta tidak melakukan tindak kejahatan lainnya yang menyebabkan citra institusi tercoreng, hingga dapat berimbas pada dicabutnya hak Asimilasi dan Integrasi mereka sendiri. (prv)

 

Kontributor: Lapas Cilegon, Lapas Sampit

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0