Penunggak Pajak Disandera di Rutan Banyumas

Banyumas – Penunggak pajak berinisial DW dijebloskan ke Rutan Banyumas karena mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 3.909.846.655. Eksekusi penyanderaan (gijzeling) dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Rabu (29/7) malam. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo mengatakan, KPP Pratama Purwokerto menyandera DW ke Rutan Banyumas pada Rabu (29/7) malam. Penyanderaan dilakukan setelah melakukan upaya yang maksimal agar DW segera melunasi tunggakan pajaknya. “Kami sudah melakukan upaya-upaya maksimal,” katanya dalam konferensi pres Kamis (30/7) kemarin. Yoyok menambahkan, karena jumlah pajak yang belum dibayarkan cukup besar maka dilakukan penyanderaan. Selain itu, penyanderaan juga dilakukan karena DW dinilai mampu untuk melunasi utang pajaknya, namun tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi. “Wajib pajak diatas Rp 100 juta sudah dil

Penunggak Pajak Disandera di Rutan Banyumas
Banyumas – Penunggak pajak berinisial DW dijebloskan ke Rutan Banyumas karena mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 3.909.846.655. Eksekusi penyanderaan (gijzeling) dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Rabu (29/7) malam. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo mengatakan, KPP Pratama Purwokerto menyandera DW ke Rutan Banyumas pada Rabu (29/7) malam. Penyanderaan dilakukan setelah melakukan upaya yang maksimal agar DW segera melunasi tunggakan pajaknya. “Kami sudah melakukan upaya-upaya maksimal,” katanya dalam konferensi pres Kamis (30/7) kemarin. Yoyok menambahkan, karena jumlah pajak yang belum dibayarkan cukup besar maka dilakukan penyanderaan. Selain itu, penyanderaan juga dilakukan karena DW dinilai mampu untuk melunasi utang pajaknya, namun tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi. “Wajib pajak diatas Rp 100 juta sudah dilakukan penagihan aktif serta pencegahan ke luar negeri. Sebetulnya orangnya mampu bayar, maka disandera agar segera membayar tunggakan,” jelas Yoyok. Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan Imam Suyudi menuturkan, awalnya ada 19 penunggak pajak yang sudah disandera. Namun kini tersisa enam penunggak pajak yang masih berada di lembaga pemasyarakatan. “Yang 13 sudah melunasi,” ujarnya. Imam berharap, penyanderaan efektif sebagai pencegahan wajib pajak yang lain untuk tidak menunggkak pajak. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin mengatakan, penyanderaan DW sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. “Ini merupakan salah satu program pemerintah dalam peningkatan pajak,” katanya. Lebih lanjut Yuspahruddin mengatakan, perlakuan terhadap DW dalam rutan tidak sama dengan narapidana yang lain. DW tidak dipertemukan dengan warga binaan yang lain. Penunggak pajak dalam Rutan Banyumas ditempatkan di ruangan yang terpisah dari penghuni lapas lainnya, karena merupakan tahanan tunggakan pajak dan bukan pidana. “Pemisahan dilakukan agar dapat melakukan pengamatan dengan mudah,” katanya. Kepala Rutan Banyumas Dadang Sudrajat menambahkan, keluarga yang akan berkunjung harus meminta izin Kepala Kantor KPP Pratama Purwokerto terlebih dahulu. Sementara Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satrio Utomo mengatakan, penyanderaan DW maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang hingga 1 tahun. “Kalau belum melunasi tunggakan pajak, maka masih menjadi sandera di Rutan Banyumas. Kalau sudah masuk rutan semoga tidak betah, jadi cepat melunasi tunggakan pajaknya. Semua wajib pajak yang penghasilannya lebih kecil juga membayar pajak, masa dia yang punya tunggakan hingga Rp 3.909.846.655 tidak dibayar,” tutur Mekar.(wah/sus) Sumber : radarbanyumas.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0