Serang, INFO_PAS – Saat ini, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) telah memasuki generasi keempat. Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 tahun 2011 tentang Ranham Indonesia tahun 2011-2014 telah berakhir dan kini dilanjutkan aturan baru berupa Perpres No. 75 Tahun 2015 tentang Ranham tahun 2015-2019.
Untuk menyosialisasikan hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Ranham Provinsi Banten, Selasa (26/8).
"Dalam pelaksanan Ranham baru, wajib menyusun aksi HAM yang ditetapkan setiap satu tahun,†tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Susy Susilawati, kepada peserta FGD.
Susy pun mengingatkan pentingnya koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. “Untuk mewujudkan tanggung jawab dan kewajiban di bidang HAM, dalam menyusun aksi HAM harus berkoordinasi dengan sekretariat bersama Ranham,†ucapnya. (IR)
Kontributor: Rachmattiass Taofik