Penyelamatan Masa Depan Anak, PK Bapas Pati Berhasil Upayakan Diversi

Penyelamatan Masa Depan Anak, PK Bapas Pati Berhasil Upayakan Diversi

Jepara, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Vica Esa dan Satya Haprabu, laksanakan pendampingan Diversi terhadap dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Senin (8/9). ABH inisial MMRG dan RPF diduga terlibat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHPidana dan/atau Pasal 211 dan Pasal 212 KUHPidana.

Meskipun kasus tersebut menyangkut dugaan perlawanan terhadap aparat, pendekatan hukum yang diambil tidak serta-merta mengarah pada pemidanaan, melainkan mengedepankan diversi sebagai bentuk penyelesaian di luar pengadilan sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengharuskan upaya penyelesaian perkara anak melalui pendekatan restorative justice. Salah satu syarat utama pelaksanaan Diversi adalah Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang disusun PK.

Alhamdulillah, upaya Diversi yang kami lakukan berhasil sepakat untuk menyelesaiakan perkara ini agar tidak berlanjut dalam proses persidangan. Diversi hadir bukan sekadar sebagai prosedur hukum, melainkan sebagai jalan penyelamatan masa depan seorang anak. Bukan untuk menutup mata atas kesalahan, tetapi untuk memberikan ruang bagi anak agar tidak terjerat dalam lingkaran hitam sistem peradilan pidana,” ujar salah satu PK, Vica Esa.

PK lainnya, Satya Haprabu, menyampaikan pendekatan Diversi tidak berfokus pada penghukuman, tetapi pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan tetap memberikan rasa tanggung jawab bagi anak. “Diversi bukan tentang siapa yang kalah atau menang, melainkan tentang memulihkan luka, mempertemukan korban dengan pelaku, dan merajut kembali kepercayaan yang sempat hilang di tengah masyarakat,” terangnya.

Satya menambahkan Diversi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan terbaik anak. “Hukuman seharusnya tidak menghancurkan, tetapi mendidik. Anak yang tersandung hukum tidak boleh langsung dicap sebagai penjahat. Mereka perlu kesempatan untuk menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan menebusnya tanpa kehilangan masa depan. Alhamdulillah, upaya yang kami lakukan disepakati oleh semua pihak yang hadir,” ungkapnya.

Upaya Diversi merupakan salah satu bentuk implementasi keadilan restoratif di lapangan. Dalam hal ini, negara, melalui Bapas Pati dan Polres Jepara telah menunjukkan penyelesaian perkara anak tidak harus selalu melalui jalur pemidanaan. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Pati

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0