Peran PK dalam Implementasi Permenkumham No. 32 Tahun 2020

Peran PK dalam Implementasi Permenkumham No. 32 Tahun 2020

Kasus penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) di Indonesia semakin meningkat dari waktu ke waktu. Saat ini, penyebaran kasus COVID-19 terlihat semakin mengkhawatirkan karena mulai adanya episentrum dan klister baru. Hingga kini, tidak ada yang dapat memastikan kapan pandemi yang sudah berjalan hampir satu tahun ini akan berakhir. Saat ini masyarakat di seluruh pelosok nusantara masih menanti giliran untuk dapat melakukan vaksinasi COVID-19 atau saat ini lebih dikenal Vaksin Sinovac yang bertujuan menekan risiko manusia terinfeksi COVID-19 tanpa harus mengabaikan protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah. Fenomena pandemi ini semakin merambah ke seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan, di antaranya berimbas pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Pada awal tahun 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, mengeluarkan kebijakan berupa pembebasan narapidana melalui program Asimilasi di rumah dan Integrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penaggulangan Penyebaran COVID-19. Pro dan kontra menyeruak di berbagai kalangan masyarakat pasca dikeluarkannya kebijakan tersebut. Berbagai opini dan asumsi kemudian ramai mengisi media sosial mulai dari penolakan pembebasan atas dasar kriteria tertentu hingga ketakutan masyarakat akan tindak pidana baru yang berpotensi dilakukan para narapidana pasca dibebaskan tersebut.

Salah satu substansi dari Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 adalah peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada narapidana yang mendapatkan Asimilasi di rumah dan hak Integrasi. Fungsi dari pembimbingan dan pengawasan dalam hal ini dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan atau lebih dikenal dengan PK. PK Bapas dalam melaksanakan pembimbingan dan pengawasan mengalami beberapa kondisi dan situasi yang menjadi kendala dalam melaksanakan pembimbingan dan pengawasan tersebut sehingga pada akhir tahun 2020 dikeluarkanlah Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 berisi perubahan atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 untuk menyempurnakan implementasi program Asimilasi dan Integrasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah berjalan selama hampir satu tahun.

Setelah melalui proses evaluasi yang cukup panjang, terdapat beberapa latar belakang dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 di antaranya adalah Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 telah berakhir masa berlakunya per tanggal 31 Desember 2020, sedangkan masa pandemi COVID-19 belum berakhir sehingga perlu dikeluarkan aturan pengganti. Selain itu, terdapat beberapa Klien/narapidana yang masih berada di bawah bimbingan PK Bapas memiliki alamat rumah dan nomor telepon yang tidak valid, menyulitkan PK Bapas untuk melaksanakan pembimbingan dan pengawasan sehingga dalam Permenkumham yang baru PK Bapas dilibatkan sejak awal melalui pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas).

Hal lain yang menjadi cikal bakal dikeluarkannya Permenkumham terbaru ini ialah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana, khususnya untuk kasus-kasus yang menarik perhatian, sehingga dalam Permenkumham yang baru terdapat kasus-kasus tertentu yang membuat seorang narapidana tidak bisa mendapatkan program Asimilasi di rumah.

Kemudian, kendala teknis yang terjadi adalah klien Asimilasi dan Integrasi yang dilimpahkan dan diserahterimakan ke Bapas di mana tempat tinggal klien berada, namun di Bapas tujuan Klien melaksanakan asimilasi secara tidak disiplin bisa karena tidak tercatat ataupun Klien tidak segera melapor sehingga untuk pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 mekanisme litmas dan serah terima Klien langsung ke Bapas yang akan membimbing dan mengawasi di mana Klien itu tinggal.

PK pada dasarnya memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi, seperti membuat laporan litmas, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dalam situasi pandemi yang tak kunjung berakhir dan mengacu pada Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 akhirnya dibuatlah pedoman pelaksanaan dan mekanisme bagi PK dalam menjalankan semua tugas pokok dan fungsinya.

 

Litmas Secara Daring

Mekanisme yang harus dilakukan PK dalam melaksanakan penggalian data dan informasi kepada Klien/WBP diantaranya ialah;

  1. Menerima dan mempelajari dokumen permintaan litmas dari instansi pemohon;
  2. Melakukan koordinasi dengan instansi pemohon terkait jadwal wawancara dengan narapidana/Klien;
  3. Melakukan penggalian data litmas dengan Klien secara daring;
  4. Melakukan wawancara kepada keluarga/penjamin dan observasi lingkungan secara daring. Jika keluarga/penjamin tidak memiliki sarana, PK dapat berkoordinasi dengan instansi pemohon dan pemerintah setempat;
  5. Konsep litmas dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan dikoreksi secara berjenjang via WhatsApp/email;
  6. Memperbaiki hasil litmas sesuai hasil Sidang TPP dan mendistribusikannya kepada instansi pemohon.

Perihal pelaksanaan litmas tidak dapat dilakukan secara daring, maka PK tetap dapat melaksanakan litmas dengan melaksanakan protokol kesehatan 3M secara ketat dan menggunakan masker serta sarung tangan.

 

Pendampingan terhadap ABH Secara Daring

Mekanisme yang harus dilakukan PK dalam melaksanakan pendampingan terhadap ABH diantaranya ialah;

  1. PK menerima semua dokumen yang dikirim secara daring dari instansi pemohon (Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan/LPKA/LPAS);
  2. Melakukan koordinasi dengan instansi pemohon terkait tempat, dan waktu, media yang digunakan, serta siapa saja yang dihadirkan;
  3. Melakukan pelaksanaan pendampingan ABH melalui media yang disepakati serta melakukan pencatatan dan dokumentasi;
  4. Menyusun laporan hasil pendampingan dan hasil dikirim via WhatsApp/email kepada instansi pemohon.

Pendampingan terhadap ABH secara daring digunakan untuk kepentingan pemeriksaan, musyawarah diversi, pelimpahan berkas, persidangan, dan eksekusi penetapan/putusan. Jika pendampingan terhadap ABH tidak dapat dilakukan secara daring, maka PK tetap dapat melakukan pendampingan ABH dengan melaksanakan protokol kesehatan 3M secara ketat dan menggunakan masker serta sarung tangan.

 

Pembimbingan Kepada Klien Secara Daring

Mekanisme yang harus dilakukan PK dalam melaksanakan pembimbingan kepada Klien diantaranya ialah;

  1. Serah terima dari Lapas/Rutan kepada Bapas dilakukan secara daring;
  2. Mencatat identitas Klien;
  3. Menyusun rencana bimbingan untuk Klien dengan ketentuan Klien Asimilasi minimal satu pekan sekali dan Klien Integrasi minimal satu bulan sekali;
  4. Pembimbingan kepada Klien dilakukan secara daring melalui WhatsApp dan difokuskan pada pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan program intervensi, seperti ibadah, pekerjaan, dan jaminan sosial dari pemerintah setempat.

 

Pengawasan Kepada Klien Secara Daring

Mekanisme yang harus dilakukan PK dalam melaksanakan pengawasan kepada Klien diantaranya ialah;

  1. Mempelajari rencana bimbingan yang telah dibuat dan disetujui;
  2. Membuat program pengawasan serta menyusun strategi dan metode pelaksanaan pengawasan;
  3. Melakukan pengawasan secara daring berupa observasi, wawancara, dan koordinasi dengan pihak terkait;
  4. Membuat usulan pencabutan jika Klien melanggar ketentuan yang ada pada Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Klien yang melanggar ketentuan program Asimilasi dan Integrasi selama masa pembimbingan dan pengawasan dapat diberikan tindakan berupa pengembalian ke Lapas/Rutan/LPKA terdekat, dimasukan ke dalam straft sel, ditempatkan pada sel khusus, masa Asimilasi dan Integrasi tidak dihitung menjalani masa pidana, serta pembatasan pemberian remisi.

Pemahaman secara menyeluruh atas kebijakan pemberian Asimilasi dan hak Integrasi bagi narapidana saat COVID-19 seperti yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sangat diperlukan PK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga proses pembimbingan dan pengawasan selama masa pandemi ini dapat berjalan secara optimal meskipun terhambat oleh jarak dan waktu.

 

 

Penulis: Faisal Abdurrachman Harits (Bapas Pati)

What's Your Reaction?

like
5
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0