Percepat Proses Hukum dan Pembinaan Narapidana, Kanwil Ditjenpas Maluku-PT Ambon Bersinergi

Percepat Proses Hukum dan Pembinaan Narapidana, Kanwil Ditjenpas Maluku-PT Ambon Bersinergi

Ambon, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, bersama para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-kota Ambon terima kunjungan Kepala Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwo, Rabu (12/2). Kunjungan tersebut untuk mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan sinergi antara Kanwil Ditjenpas Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon.

Kakanwil menyampaikan apresiasinya atas kunjungan ini dan menekankan pentingnya kerja sama yang solid dengan Pengadilan Tinggi Ambon. "Kami menyadari sinergi yang baik antara Pemasyarakatan dan Pengadilan Tinggi akan menciptakan sistem hukum yang lebih baik, terutama dalam hal penegakan hukum dan pembinaan Narapidana," ujarnya.

Lebih lanjut, Ricky menekankan komunikasi yang efektif antar instansi sangat penting, terutama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang melibatkan Narapidana. "Kami berkomitmen untuk terus memperkuat hubungan ini agar penanganan perkara di lingkungan Pemasyarakatan lebih cepat dan tepat. Semoga melalui sinergi ini, seluruh proses hukum di Maluku berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” harapnya.

Kakanwil juga mengharapkan komunikasi dan koordinasi antara Pemasyarakatan dengan Pengadilan Tinggi terus berlanjut. Salah satu hal yang disoroti adalah pentingnya penyampaian informasi terkait masa penahanan Tahanan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara agar tidak terjadi kebingunguan atau perdebatan terkait pemahaman tentang status bebas demi hukum yang sering kali multitafsir.

"Dengan adanya peningkatan koordinasi dan kerja sama ini, diharapkan proses penegakan hukum dan pembinaan Narapidana berjalan lebih efektif dan efisien" harap Ricky.

Mewakili Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwo menjelaskan ketepatan waktu dalam merespons perkara sangat mempengaruhi jalannya proses hukum, terutama dalam menjaga status Tahanan agar tidak terjadi kebingunguan atau perdebatan yang berlarut-larut. “Kami harap informasi mengenai masa penahanan Tahanan disampaikan dengan jelas agar tidak ada miskomunikasi yang berpotensi menimbulkan masalah,“ pintanya. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0