PERDA ROKOK HILANGKAN POTENSI PENYELUDUPAN MELALUI ROKOK DI DALAM RUTAN

Pekalongan, INFO_PAS – Rutan Pekalongan mulai hari ini, Senin (3/11) menyatakan sebagai Kawasan Tanpa Asap Rokok. Kebijakan ini diambil oleh Kepala Rutan, Tatang Suherman sebagai wujud penerapan Perda Kota Pekalongan nomor 19 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Rutan menyatakan bahwa peraturan ini diberlakukan untuk semua Petugas, pengunjung, tamu, dan Waga Binaan (Warna) selama berada di tampat-tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. “Hal ini juga sebagai bentuk implementasi terhadap kearifan-kearifan lokal yang harus kita hargai,” ungkap Tatang

Lebih lanjut, Tatang berharap kepada para Petugas untuk dapat menjalankan perturan ini dengan baik sebagai bagian dari penerapan hidup sehat, juga sekaligus menjadi contoh teladan bagi seluruh Warga Binaan

Menurut Tatang, Penerapan Perda tentang rokok ini harus disikapi dengan baik, sebab selain m

PERDA ROKOK HILANGKAN POTENSI PENYELUDUPAN MELALUI ROKOK DI DALAM RUTAN

Pekalongan, INFO_PAS – Rutan Pekalongan mulai hari ini, Senin (3/11) menyatakan sebagai Kawasan Tanpa Asap Rokok. Kebijakan ini diambil oleh Kepala Rutan, Tatang Suherman sebagai wujud penerapan Perda Kota Pekalongan nomor 19 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Rutan menyatakan bahwa peraturan ini diberlakukan untuk semua Petugas, pengunjung, tamu, dan Waga Binaan (Warna) selama berada di tampat-tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. “Hal ini juga sebagai bentuk implementasi terhadap kearifan-kearifan lokal yang harus kita hargai,” ungkap Tatang

Lebih lanjut, Tatang berharap kepada para Petugas untuk dapat menjalankan perturan ini dengan baik sebagai bagian dari penerapan hidup sehat, juga sekaligus menjadi contoh teladan bagi seluruh Warga Binaan

Menurut Tatang, Penerapan Perda tentang rokok ini harus disikapi dengan baik, sebab selain membawa  manfaat yang baik terhadap kesehatan, Perda ini juga membawa dampak yang positif terhadap terciptanya situasi dan kondisi yang tertib dan aman didalam Rutan. “Selama ini Rokok sering dijadikan sebagai sarana modus penyelundupan barang terlarang, khususnya narkoba kedalam Lapas atau Rutan, dengan diterapkannya Perda ini berarti potensi penyelundupan Narkoba melalui rokok dapat kita hilangkan,” pungkas Tatang. (NH)

  Kontributor : Arie Andrianto    

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0