Perdana Terima Klien Pidana Kerja Sosial, Bapas Klaten Siap Kawal Pelaksanaan Putusan

Perdana Terima Klien Pidana Kerja Sosial, Bapas Klaten Siap Kawal Pelaksanaan Putusan

Sukoharjo, INFO_PAS – Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten di Sukoharjo terima penyerahan seorang Klien dewasa yang dijatuhi putusan pidana kerja sosial berupa pelayanan masyarakat, Senin (2/11). Peristiwa ini menjadi momentum bersejarah bagi Bapas Klaten karena merupakan kali pertama Bapas Klaten menerima Klien dengan putusan pidana kerja sosial.

Penyerahan dilaksanakan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Choirul Saleh, dan diterima secara langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klaten, Hasan Asngari, yang bertugas menangani Klien berinisial RRM sebagai koordinasi antara Kejaksaan dan Bapas dalam pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Berdasarkan putusan yang dijatuhkan, Klien akan melaksanakan pelayanan masyarakat di Kantor Desa Sidorejo dengan total durasi 120 jam dengan ketentuan paling lama enam jam dalam satu hari.

Sebagai tindak lanjut penyerahan, PK akan melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap Klien selama menjalani pidana kerja sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pelayanan masyarakat di Kantor Desa Sidorejo dilaksanakan sesuai putusan pengadilan, baik dari segi durasi maupun ketentuan pelaksanaannya.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial ini menjadi pengalaman pertama bagi Bapas Klaten. Kami akan memastikan Klien menjalankan kewajibannya sesuai putusan pengadilan melalui pendampingan dan pengawasan secara berkala. Harapannya, melalui pidana kerja sosial ini, Klien menyadari kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” harap Hasan.

Sementara itu, Kepala Desa Sidorejo, Sriyanto, menerima dan bersedia membimbing RRM sehingga pelaksanaan pidana ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Selain sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan Klien, pidana kerja sosial juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sidorejo,” ungkapnya.

Penerimaan Klien pertama dengan putusan pidana kerja sosial ini menjadi langkah awal bagi Bapas Klaten dalam mengimplementasikan kebijakan pemidanaan dalam sistem hukum pidana nasional. Bapas Klaten berkomitmen menjalankan tugas dan tanggung jawabnya guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang tertib, terarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Klaten

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0