Perkuat Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bapas Ambon Sepakati MoU dengan DLH Kota Ambon
Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ambon terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kepala Bapas Ambon, Ellen Margareth Risakotta, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembinaan yang mengedepankan pendekatan restoratif serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk menebus kesalahan melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Ia juga mengapresiasi DLH Kota Ambon atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan program tersebut.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang menitikberatkan pada pembimbingan dan pemulihan hubungan sosial. Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon bergandengan tangan untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi yang telah diberikan,” ujar Ellen, Rabu (11/3).
Ia menuturkan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial, di antaranya terkait waktu pelaksanaan yang dilakukan selama maksimal delapan jam dalam satu hari kerja, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pidana kerja sosial yang akan dilaksanakan nantinya tetap berada dalam pengawasan Bapas Ambon. Kami memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan ruang bagi Klien Pemasyarakatan untuk berkontribusi secara positif bagi lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap sistem Pemasyarakatan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan lingkungan dan penataan Kota Ambon.
“Kami siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Selain menjadi bagian dari upaya pembinaan bagi Klien Pemasyarakatan, program ini juga memberikan dampak positif bagi kami karena membantu menambah tenaga dalam kegiatan kebersihan dan pengelolaan lingkungan,” ungkap Gaspersz.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan Klien Pemasyarakatan dalam kegiatan kerja sosial dapat membantu mengurangi permasalahan sampah di Kota Ambon sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial.
“Tentu hal ini juga membantu kami dalam upaya mengurangi sampah dan menjaga kebersihan kota. Pada dasarnya mereka juga merupakan warga Kota Ambon, sehingga melalui kegiatan ini diharapkan mereka dapat kembali berkontribusi secara positif bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kerja sama ini, Bapas Ambon berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif serta memberikan manfaat ganda, baik sebagai sarana pembinaan bagi Klien Pemasyarakatan maupun sebagai kontribusi nyata dalam menjaga kebersihan dan penataan lingkungan di Kota Ambon. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


