UPT Pemasyarakatan Maluku Hadiri Sosialisasi & Simulasi Aplikasi e-Berpadu

UPT Pemasyarakatan Maluku Hadiri Sosialisasi & Simulasi Aplikasi e-Berpadu

Ambon, INFO_PAS – Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon, Arshandy Karmen, hadiri sosialisasi dan simulasi aplikasi e-Berpadu bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (24/6). Dengan diterapkannya aplikasi e-Berpadu, pihak Lapas berharap mempermudah akses bagi keluarga tahanan dalam membuat izin besukan bagi tahanan dimaksud.

"Semoga dengan simulasi aplikasi e-Berpadu menjadi satu batu loncatan peningkatan layanan bagi masyarakat yang berkaitan dengan izin yang diterbitkan PN Ambon. APH juga diharapkan siap melakukan perbaikan sistem dan aplikasi serta pembaruan data proses peradilan demi terwujudnya layanan administrasi yang lebih baik lagi," harap Shandy.

Acara yang sama dihadiri perwakilan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Atas terselenggaranya sosialiasi dan simulasi ini, Jose Quelo selaku Kepala Rutan Ambon berharap aplikasi e-Berpadu membantu Rutan Ambon dalam hal perpanjangan penahanan dan hal-hal lainnya yang sering kali menjadi kendala.

“Kepada petugas yang mengikuti sosailasi dan simulasi, cermati dan pahami dengan baik sehingga dapat diimplementasikan dalam dunia kerja. Diharapkan juga sinergi antara PN Ambon dan Rutan Ambon terus terjalin dan terjaga dengan baik demi terciptanya pelayanan yang baik bagi masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan,” harap Jose.

Peserta lainnya dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Abdul Samad Rumuar, berujar sosialisasi aplikasi e-Berpadu yang dilakukan PN Ambon adalah upaya melakukan percepatan administrasi perkara pidana secara elektronik dengan memanfaatkan modernisasi berbasis TI. “Dengan TI, masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat,” ungkap Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi ini.

Sebelumnya, sosialisasi tersebut diawali dengan sambutan dari Ketua PN Ambon, Mateus Sukusno Aji. Poin penting yang disampaikannya adalah sejauhmana pengembangan Sistem Peradilan Pidana dan kendala teknis di lapangan mengenai implementasi SPPT-TI. Untuk itu, Makamah Agung (MA) mengeluarkan sistem e-Berpadu sebagai bagian dari Sistem Informasi Pengadilan yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen.

“Semoga keterpaduan antar subsistem yang ada dalam sistem peradilan pidana dapat terwujud,” harap Mateus.

Dari Tual, Lapas Kelas IIB Tual menjadi salah satu peserta sosialisasi dan simulasi sistem e-Berpadu yang digelar PN Tual, Jumat (24/6). Sebagai perwakilan Lapas Tual, Richardo Tallaud memberikan masukan terkait penetapan perpanjangan penahanan dan layanan kunjungan tahanan.

“Semoga adanya e-Berpadu mempermudah pelaksanakan tugas dan fungsi dengan baik serta bisa diterapkan di Lapas Tual,” harap Richardo.

Sebelumnya, materi sosialisasi dan simulasi e-Berpadu disampaikan oleh Hendrik Lawata. “Kami harap sistem ini mampu menjadi media pertukaran dokumen, khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah MA dengan APH, terutama yang berkaitan dengan Cryminal Justice System, karena memiliki tugas yang saling terintegrasi,” urainya. (IR)

 

Kontributor: LPP Ambon, Rutan Ambon, LPKA Ambon, Lapas Tual

 

 

 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0