Perkuat Layanan Pembimbingan, Pos Bapas Jepara Dukung Implementasi Standar Registrasi Nasional
Jepara, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati lewat Pos Bapas Jepara tegaskan komitmen perkuat tertib administrasi dan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan dengan mengikuti arahan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko. Kegiatan tersebut digelar secara virtual dan terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (18/2).
Kegiatan arahan tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional terkait Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan. Bagi Pos Bapas Jepara, keikutsertaan dalam kegiatan ini memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan tugas pokok Bapas dalam melakukan pencatatan, pendataan, pembimbingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan membahas implementasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-147.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan serta surat teknis penyampaian standar registrasi sebagai pedoman nasional.
Pembimbing Kemasyarakatan Pos Bapas Jepara, Satya Haprabu, menegaskan bahwa arahan tersebut memberikan penguatan substansi tugas Bapas di lapangan.
“Bagi kami di Pos Bapas Jepara, registrasi Klien merupakan pintu awal seluruh proses pembimbingan kemasyarakatan. Standar yang seragam secara nasional memberi acuan jelas bagi kami dalam menjalankan fungsi administrasi Klien, khususnya bagi Klien integrasi maupun Klien yang melakukan lapor diri,” ujarnya.
Menurut Satya, penerapan standar registrasi juga menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi Pemasyarakatan yang menekankan integritas data dan tertib administrasi, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pembimbingan dan efektivitas pengawasan.
Sementara itu, Ceno dalam arahannya menegaskan bahwa standar registrasi Klien merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tertib administrasi dan integritas data Klien Pemasyarakatan. “Penerapannya harus dilaksanakan secara konsisten, sistematis, dan akuntabel di seluruh satuan kerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, data yang akurat dan terverifikasi akan menjadi dasar dalam penyusunan program pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi terhadap Klien Pemasyarakatan.
Sebagai tindak lanjut, Pos Bapas Jepara berkomitmen menyesuaikan prosedur kerja internal, melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas, serta memastikan penerapan standar registrasi Klien berjalan konsisten sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini sekaligus memperkuat peran Bapas sebagai ujung tombak pembimbingan kemasyarakatan yang tertib administrasi dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Pati
What's Your Reaction?


