Perkuat Pendampingan Psikososial, PK Bapas Amuntai Dampingi ABH Jalani Persidangan
Amuntai, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai kembali laksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Amuntai, Kamis (11/6). Pendampingan dilakukan untuk pastikan hak-hak anak terpenuhi sekaligus beri dukungan psikososial selama jalani proses peradilan.
Sebelum persidangan dimulai, ABH yang didampingi tampak alami ketegangan dan kecemasan. Melihat kondisi tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Amuntai, Igo Pebri Asah Saputra, beri pendampingan dan penguatan psikososial agar anak dapat lebih tenang, memahami proses yang dijalani, serta mampu mengikuti persidangan dengan baik.
“Anak yang berhadapan dengan hukum sering kali menghadapi tekanan psikologis selama proses peradilan. Tugas kami tidak hanya melakukan pendampingan secara administratif, tetapi juga memberikan dukungan moral dan penguatan mental agar anak dapat menjalani proses hukum dengan lebih siap serta tetap memiliki harapan untuk memperbaiki masa depannya,” ujar Igo.
Pendampingan dilakukan sejak sebelum persidangan hingga seluruh rangkaian sidang selesai. PK Bapas memastikan hak-hak anak tetap terlindungi sesuai prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk hak memperoleh pendampingan, perlakuan yang manusiawi, serta perlindungan terhadap kondisi psikologis anak selama proses hukum berlangsung.
Orang tua ABH, SF, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan oleh Bapas Amuntai. Menurutnya, kehadiran PK sangat membantu anaknya yang sempat merasa cemas karena baru pertama kali menjalani proses persidangan.
“Kami sangat berterima kasih kepada PK Bapas yang terus mendampingi dan memberikan semangat kepada anak kami. Pendampingan tersebut membuat anak kami lebih tenang dan mampu menjalani persidangan dengan baik,” ungkap SF.
Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan bahwa pendampingan terhadap ABH merupakan bagian penting dari upaya perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, setiap anak harus mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan mengembangkan potensi yang dimiliki.
“Bapas Amuntai berkomitmen memastikan setiap anak memperoleh pendampingan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, sosial, dan masa depan anak,” tegas Subiyanto.
Ia menambahkan bahwa proses peradilan anak harus menjadi sarana pembelajaran dan pembinaan, bukan semata-mata pemberian sanksi. Oleh karena itu, kehadiran PK berperan membantu anak memahami konsekuensi perbuatannya sekaligus mempersiapkan langkah perbaikan ke depan.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Amuntai lakukan pendampingan terhadap satu ABH, beri penguatan psikososial sebelum persidangan, pastikan terpenuhinya hak pendampingan selama proses peradilan, serta sampaikan rekomendasi melalui hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan dan pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, Bapas Amuntai berharap ABH dapat menjalani proses hukum dengan baik, mengambil pelajaran dari pengalaman yang dihadapi, serta kembali tumbuh menjadi generasi yang produktif, bertanggung jawab, dan berdaya guna bagi masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


