Perkuat Pengawasan Internal, Lapas Namlea Kukuhkan Satops Patnal
Namlea, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea secara resmi kukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) sebagai satuan yang bertugas lakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran prosedur serta penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Pengukuhan dipimpin oleh Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, dalam apel siang pegawai, Senin (6/4).
Marasabessy berharap tim Satops Patnal sebagai garda terdepan dalam pengawasan internal organisasi dapat melaksanakan tugasnya untuk memastikan seluruh alur tugas pemasyarakatan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
“Satops Patnal memiliki peran yang dinamis dalam seluruh lini dan aspek di lingkungan Pemasyarakatan secara menyeluruh, untuk memastikan setiap kinerja dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak melanggar aturan dan regulasi sehingga menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban,” jelasnya.
Adapun sasaran pengawasan Satops Patnal ialah mencegah penyalahgunaan wewenang dalam berbagai bidang, di antaranya kedisiplinan petugas, pelaksanaan pengamanan, layanan kunjungan, pengawalan, penjagaan, pelaksanaan mapenaling, penempatan Narapidana dan Tahanan, pemenuhan hak Warga Binaan, hingga layanan registrasi dan integrasi.
“Kami juga mengharapkan setelah dikukuhkan, petugas yang ditunjuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab,” harap Marasabessy.
Sementara itu, Heriyanto sebagai anggota satops patnal berterima kasih atas kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan. "Kami harap seluruh pegawai dapat mendukung tugas-tugas kami dilapangan khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan SOP dalam pelaksanaan tugas," harapnya.
Pembentukan Satops Patnal sejatinya telah dimulai sejak 2019 melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-07.OT-02.02 Tahun 2019. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa Satops Patnal didasari oleh tata nilai Tri Sakti Abiyana, yang bermakna bahwa pelaksanaan Satops Patnal bertujuan mewujudkan tiga prasyarat utama, yakni ketertiban, keamanan, dan keselamatan. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Namlea
What's Your Reaction?


