Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Denpasar Libatkan Keluarga dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Denpasar Libatkan Keluarga dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

Denpasar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar terus perkuat upaya reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan dengan melibatkan keluarga sebagai sistem pendukung utama dalam proses pembimbingan. Melalui registrasi Klien, Bapas Denpasar berikan pemahaman kepada Klien beserta keluarga mengenai hak, kewajiban, dan larangan selama menjalani program pembimbingan, Kamis (2/7).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, I Nyoman Sudiarta, memberikan penjelasan kepada Klien beserta keluarga mengenai hak yang diperoleh selama menjalani program pembimbingan, kewajiban melaksanakan wajib lapor, kepatuhan terhadap program pembimbingan, dan larangan yang dapat berimplikasi pada pemberian sanksi hingga usulan pencabutan program Integrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi ini agar Klien dan keluarga memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan pembimbingan serta menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

"Keluarga merupakan sistem pendukung utama bagi Klien Pemasyarakatan. Dengan memahami hak, kewajiban, dan larangan selama menjalani program pembimbingan, keluarga berperan aktif mengingatkan, mendampingi, dan memotivasi Klien agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan memperkuat proses reintegrasi sosial sehingga Klien kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab di tengah masyarakat," ujar Nyoman.

Sementara itu, PK Ahli Pertama, I Nyoman Darma Setiawan, menjelaskan pelibatan keluarga dalam proses registrasi Klien juga menjadi langkah awal membangun komunikasi dan komitmen bersama antara Klien, keluarga, dan PK selama masa pembimbingan. "Keberhasilan pembimbingan tidak hanya bergantung pada Klien, tetapi juga dukungan keluarga. Oleh karena itu, kami memastikan keluarga memahami hak, kewajiban, dan perannya dalam mendampingi Klien agar proses pembimbingan berjalan optimal dan tujuan reintegrasi sosial dapat tercapai. Dengan adanya dukungan keluarga, Klien diharapkan mempertahankan perubahan perilaku positif dan tidak mengulangi tindak pidana," pinta Nyoman.

Sementara itu, Muh. Safrudin selaku kakak kandung sekaligus penjamin dari Klien Pemasyarakatan berinisial AC menyambut baik penjelasan yang diberikan Bapas Denpasar kepada keluarga. Menurutnya, informasi mengenai hak, kewajiban, dan peran keluarga selama proses pembimbingan membuat dirinya lebih memahami tanggung jawab sebagai penjamin.

"Sekarang kami lebih memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban saudara kami selama menjalani pembimbingan sekaligus mengetahui peran kami sebagai penjamin. Kami akan terus mendampingi, mengingatkan, dan memberikan dukungan agar saudara kami  menjalani pembimbingan dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ungkap Safrudin.

Melalui kegiatan ini, Bapas Denpasar terus berkomitmen memberikan layanan pembimbingan profesional, humanis, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial. Sinergi antara PK, Klien, dan keluarga diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung proses pembimbingan sehingga Klien Pemasyarakatan kembali diterima, berdaya, dan berperan aktif di tengah masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Denpasar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0