Persiapkan Implementasi KUHP Nasional, Ditjenpas Gelar Sosialisasi bagi Pembimbing Kemasyarakatan se-Jawa Barat
Bandung, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat selenggarakan Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (27/11). Bertempat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, kegiatan yang diikuti seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Asisten PK, dan jajaran struktural Kanwil Ditjenpas Jawa Barat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kapasitas jajaran Pemasyarakatan dalam menyongsong perubahan regulasi pidana nasional.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Dr. Ceno Hersusetiokartika, menyampaikan materi mengenai substansi utama KUHP baru, termasuk perluasan peran PK dalam penerapan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. “Reformasi KUHP merupakan penyegaran terhadap aturan lama yang sudah tidak sejalan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan nilai-nilai Pancasila. PK harus siap menjadi aktor penting dalam pelaksanaan pidana yang lebih modern,” pintanya.
Ceno menjelaskan sejak Juni lalu, Bapas di seluruh Indonesia telah melaksanakan uji coba pembimbingan bagi Klien penerima pidana kerja sosial. Ditjenpas juga telah menyusun daftar lokasi kerja sosial melalui berbagai Perjanjian Kerja Sama yang nantinya menjadi rujukan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Ceno menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia PK, kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, penguatan peran Griya Abhipraya, perluasan layanan melalui Pos Bapas, percepatan Penelitian Kemasyarakatan berbasis digital, efisiensi kerja tim, dan penegakan core value PRIMA tanpa toleransi terhadap pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang. “Seluruh transformasi ini hanya dapat berjalan jika setiap PK berkomitmen pada tata nilai PRIMA – Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan peralihan menuju KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia sehingga peningkatan pemahaman seluruh jajaran Pemasyarakatan menjadi kebutuhan mendesak. “Sosialisasi ini merupakan tonggak penting dalam mempersiapkan aparatur Pemasyarakatan menghadapi perubahan paradigma pemidanaan yang lebih humanis, modern, dan berorientasi pemulihan,” ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Candra Kushendar, menegaskan jajaran Pembimbingan Kemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat siap mendukung penuh implementasi KUHP Nasional. Hal ini memastikan seluruh PK dan Asisten PK memahami substansi perubahan hukum pidana dan mampu menerapkannya secara profesional, berintegritas, selaras dengan nilai PRIMA.
Melalui kegiatan ini, Ditjenpas berharap jajaran Bapas se-Jawa Barat makin siap melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan Klien sesuai tuntutan regulasi baru, sekaligus mendukung transformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (riv)
What's Your Reaction?


