Persyaratan Bebas Napi Narkoba Akan Dipermudah 

Banjarmasin - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan sedang mempercepat revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurut Dusak, materi revisi sudah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. “Sudah dalam proses, poinnya menyangkut korban atau pelaku narkoba, bukan bandar narkoba, ya,” ujar Dusak di sela kunjungan ke LP Banjarmasin, Selasa, 6 Desember 2016. Dusak mengkalkulasi, sedikitnya ada 23 ribu napi narkoba se-Indonesia yang berusaha mendapatkan status bebas bersyarat. Setelah Revisi PP 99 Tahun 2012 itu beres, Dusak menjamin persyaratan bebas bagi korban narkoba lebih dipermudah. Dusak berharap korban narkoba tidak perlu menjadi justice collaborator (JC) jika ingin bebas bersyarat. Menurut Dusak, cara ini mempercepat proses kepulangan korban narkoba ke tengah masyarakat. T

Persyaratan Bebas Napi Narkoba Akan Dipermudah 
Banjarmasin - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan sedang mempercepat revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurut Dusak, materi revisi sudah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. “Sudah dalam proses, poinnya menyangkut korban atau pelaku narkoba, bukan bandar narkoba, ya,” ujar Dusak di sela kunjungan ke LP Banjarmasin, Selasa, 6 Desember 2016. Dusak mengkalkulasi, sedikitnya ada 23 ribu napi narkoba se-Indonesia yang berusaha mendapatkan status bebas bersyarat. Setelah Revisi PP 99 Tahun 2012 itu beres, Dusak menjamin persyaratan bebas bagi korban narkoba lebih dipermudah. Dusak berharap korban narkoba tidak perlu menjadi justice collaborator (JC) jika ingin bebas bersyarat. Menurut Dusak, cara ini mempercepat proses kepulangan korban narkoba ke tengah masyarakat. Tapi, kata Dusak, kasus narkoba yang menjerat bandar besar mesti butuh perlakuan khusus. “Kami ingin perubahan PP itu saja, bukan soal koruptor dan terorisnya. Koruptor dan teroris tetap butuh JC,” ujar Dusak. Upaya merevisi PP 99 Tahun 2012 sekaligus merespons kondisi kelebihan kapasitas di semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Indonesia. Di Lapas Banjarmasin, misalnya, Dusak menuturkan sudah kelebihan kapasitas hingga 600 persen. Lapas Banjarmasin yang seharusnya 366 orang kini dihuni oleh 2.487 narapidana. “Mayoritas kasus narkoba,” ujarnya. Kapasitas lapas yang membengkak membuat perbandingan napi dan sipir penjaga semakin tidak ideal. Dusak mencatat, narapidana se-Indonesia mencapai angka 200 ribuan dan sipir pengamanan 14 ribu orang. Sipir sebanyak itu mesti dibagi ke empat shift penjagaan per hari. Menurut dia, idealnya perbandingan penjagaan di penjara dalam kisaran 10 ribu orang per shift. Kepala Rutan Kelas II B Marabahan Sutrasno mengakui ada kelebihan kapasitas di Rutan Marabahan. Menurut dia, penghuni Rutan Marabahan sudah menyentuh 320 orang, jauh melebihi kapasitas yang semestinya 135 orang. “Umumnya narkoba dan pencurian,” ujar Sutrasno.(diananta) Sumber : TEMPO.CO

What's Your Reaction?

like
25
dislike
4
love
22
funny
2
angry
4
sad
11
wow
4