Peserta Diklat SPPA Pelajari Peran PK Tangani ABH

Bogor, INFO_PAS - Peserta Pendidikan dan Pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) belajar tentang peran balai pemasyarakatan (bapas) dalam menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2012 tentang SPPA di Bapas Bogor, Jumat (23/3). Mereka merupakan gabungan dari pelbagai instansi Aparat Penegak Hukum, diantaranya hakim, jaksa, polisi, pekerja sosial, dan juga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. “Posisi bapas dalam SPPA berada dari mulai tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi. Disinilah pentingnya koordinasi antara semua pihak yang terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan pekerja sosial agar proses penanganan ABH berjalan dengan lancar dan cepat,” jelas Kepala Bapas Bogor, Deni Tarmedi. Ia mengatakan bahwa pasal 1 UU SPPA menyebutkan bahwa keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak la

Peserta Diklat SPPA Pelajari Peran PK Tangani ABH
Bogor, INFO_PAS - Peserta Pendidikan dan Pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) belajar tentang peran balai pemasyarakatan (bapas) dalam menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2012 tentang SPPA di Bapas Bogor, Jumat (23/3). Mereka merupakan gabungan dari pelbagai instansi Aparat Penegak Hukum, diantaranya hakim, jaksa, polisi, pekerja sosial, dan juga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. “Posisi bapas dalam SPPA berada dari mulai tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi. Disinilah pentingnya koordinasi antara semua pihak yang terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan pekerja sosial agar proses penanganan ABH berjalan dengan lancar dan cepat,” jelas Kepala Bapas Bogor, Deni Tarmedi. Ia mengatakan bahwa pasal 1 UU SPPA menyebutkan bahwa keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan berupa pembalasan. [caption id="attachment_58803" align="aligncenter" width="300"] peserta diklat SPPA belajar ke Bapas Bogor[/caption] “Bapas melalui PK memiliki peran penting guna menciptakan hal tersebut. Seperti dalam tahap pra-adjudikasi, PK berkewajiban melaksanakan proses diversi, yaitu proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” lanjut Deni. Salah satu peserta diklat yang berprofesi sebagai Jaksa Anak di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Syahrul, mengakui petugas PK memang memiliki andil yang cukup besar dalam menangani kasus ABH. “Apresiasi wajib diberikan kepada PK karena peran mereka yang besar saat mendampingi ABH dari mulai tahap penyidikan hingga proses persidangan. Kami sebagai jaksa juga sangat mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan oleh PK dalam membuat tuntutan bagi ABH,” jelasnya.     Kontributor: Ardi Harsonni

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0