Petugas Lapas Kerobokan yang Salah Bebaskan Napi Akan Disanksi Berat

Bali - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali melakukan kesalahan fatal, yakni salah membebaskan narapidana dengan alasan nama napi yang sama. Terindikasi ada kesalahan SOP, sang petugas terancam sanksi berat. "Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan terhadap petugas itu. Ini ada kesalahan SOP yang dilakukan," kata Kalapas Kerobokan, Sujonggo, Rabu (27/5/2015) malam. Sujonggo menjelaskan, bukan tak mungkin sipir berinisial AMP itu bisa dipecat. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka sanksi terberat akan diberlakukan. "Nanti akan kita lihat bagaimana kejadiannya. Tunggu proses pemeriksaan," jelas Sujonggo. Petugas Lapas Kerobokan salah membebaskan Choirul Anam. Pihak Lapas beralasan, nama napi yang sama menyebabkan petugas salah membebaskan tahanan. Seharusnya, yang dibebaskan adalah Choirul Anam yang merupakan napi kasus pencurian yang telah menjalani hukuman 7 bulan penjara. Namun, yang dibebaskan petugas malah Choi

Petugas Lapas Kerobokan yang Salah Bebaskan Napi Akan Disanksi Berat
Bali - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali melakukan kesalahan fatal, yakni salah membebaskan narapidana dengan alasan nama napi yang sama. Terindikasi ada kesalahan SOP, sang petugas terancam sanksi berat. "Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan terhadap petugas itu. Ini ada kesalahan SOP yang dilakukan," kata Kalapas Kerobokan, Sujonggo, Rabu (27/5/2015) malam. Sujonggo menjelaskan, bukan tak mungkin sipir berinisial AMP itu bisa dipecat. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka sanksi terberat akan diberlakukan. "Nanti akan kita lihat bagaimana kejadiannya. Tunggu proses pemeriksaan," jelas Sujonggo. Petugas Lapas Kerobokan salah membebaskan Choirul Anam. Pihak Lapas beralasan, nama napi yang sama menyebabkan petugas salah membebaskan tahanan. Seharusnya, yang dibebaskan adalah Choirul Anam yang merupakan napi kasus pencurian yang telah menjalani hukuman 7 bulan penjara. Namun, yang dibebaskan petugas malah Choirul Anam yang merupakan tahanan kasus Narkoba dengan masa hukuman 9 tahun. Masa tahanan Choirul masih sisa 7 tahun lagi. Hingga saat ini, Choirul Anam yang merupakan warga Banyu Urip, Surabaya, Jawa Timur itu masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian terus mencari keberadaan Choirul yang kini berstatus buron. Sumber : detik.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0