Petugas Lapas Narkotika Karang Intan Terima Vaksin Booster

Petugas Lapas Narkotika Karang Intan Terima Vaksin Booster

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar vaksinasi dosis ketiga atau booster COVID-19 bagi seluruh petugasnya, Selasa (8/2). Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas tersebut terwujud atas kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dalam hal ini dilaksanakan oleh Puskesmas Karang Intan I.

Vaksinasi booster diharapkan dapat memberikan kekebalan imunitas bagi seluruh petugas Lapas Narkotika Karang Intan, setelah jangka waktu enam bulan telah menerima vaksinasi dosis kedua. Upaya ini juga menjadi langkah nyata dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Lapas Narkotika Karang Intan.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, mengungkapkan bahwa kegiatan vaksinasi booster merupakan ikhtiar untuk memberikan perlindungan dari dalam agar terlindung dari COVID-19. Di samping itu, pihaknya berpesan agar seluruh petugas tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.

“Pemberian vaksin booster untuk petugas Lapas Narkotika Karang Intan adalah upaya konkrit kita dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang saat ini masih belum juga reda. Dengan harapan pengembalian imunitas, pasca enam bulan yang lalu menerima vaksinasi dosis II, dan booster ini diharapkan memberi kekebalan lanjutan, perlindungan dari COVID-19 yang kini bermutasi dengan varian baru Omicron,” terang Kalapas.

Petugas Lapas Narkotika Karang Intan yang akan mengikuti vaksinasi booster terlebih dahulu mengisi lembar skrining yang disediakan, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dasar, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, tekanan darah, kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang muncul pasca vaksinasi dosis I dan II. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan sehat, petugas dapat menerima vaksinasi booster yang dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Karang Intan I dan diakhiri dengan observasi.

Dokter Puskesmas Karang Intan I, Ika Kristina, menerangkan vaksin yang diberikan untuk petugas Lapas Narkotika Karang Intan adalah AstraZeneca sebanyak setengah dosis dan antisipasi jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dengan terapi yang disediakan. “Untuk KIPI masing-masing orang berbeda, umumnya yang biasa timbul ada meriang, mual, pusing, maupun nyeri pada daerah suntikan dan itu bisa berlangsung hingga enam jam pascavaksinasi, maka kita juga melakukan observasi pascasuntik,” ujarnya.

Dari 121 petugas Lapas Narkotika Karang Intan, hanya 97 yang bisa mengikuti vaksinasi booster. Beberapa petugas tidak mengikuti karena jarak vaksinasi dosis II kurang dari enm bulan, juga beberapa petugas yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan harus ditunda pelaksanaan vaksinasinya. (prv)

 

Kontributor: Lapas Narkotika Karang Intan

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0