Petugas Lapas Tebingtinggi Gagalkan Pemasok Narkotika

Tebingtinggi - Jangkauan peredaran narkotika hingga kini merambah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini terjadi di Lapas Kelas IIB kota Tebingtinggi dikawasan jalan Pusara Pejuang, kelurahan Rambung, kecamatan Tebingtinggi Kota, kota Tebingtinggi, dimana pengunjung berusaha memasok narkotika, Selasa (15/12). Informasi dihimpun di Lapas, pengunjung yang diketahui bernama Sasli Nasution (42), warga jalan Sederhana, desa Pulau Kijang, kelurahan Reteh, kabupaten Tembilah, Provinsi Riau dan jalan Komodor Yos Sudarso, lingkungan III, kelurahan Tanjung Marulak, kecamatan Rambutan, kota Tebingtinggi ingin bertamu ke Lapas pada Selasa (15/12) sekira pukul 10.00 Wib, untuk mengunjungi Ripin Damanik alias Rf, warga binaan pemasyarakatan (WBP) akibat tersandung kasus narkotika dengan putusan 15 tahun penjara. Pada pintu I (pertama) terduga berhasil lolos dari pengamatan petugas, namun saat memasuki pintu jaga ke II (dua), petugas bernama Wirmawati Nainggolan (44), warga

Petugas Lapas Tebingtinggi Gagalkan Pemasok Narkotika
Tebingtinggi - Jangkauan peredaran narkotika hingga kini merambah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini terjadi di Lapas Kelas IIB kota Tebingtinggi dikawasan jalan Pusara Pejuang, kelurahan Rambung, kecamatan Tebingtinggi Kota, kota Tebingtinggi, dimana pengunjung berusaha memasok narkotika, Selasa (15/12). Informasi dihimpun di Lapas, pengunjung yang diketahui bernama Sasli Nasution (42), warga jalan Sederhana, desa Pulau Kijang, kelurahan Reteh, kabupaten Tembilah, Provinsi Riau dan jalan Komodor Yos Sudarso, lingkungan III, kelurahan Tanjung Marulak, kecamatan Rambutan, kota Tebingtinggi ingin bertamu ke Lapas pada Selasa (15/12) sekira pukul 10.00 Wib, untuk mengunjungi Ripin Damanik alias Rf, warga binaan pemasyarakatan (WBP) akibat tersandung kasus narkotika dengan putusan 15 tahun penjara. Pada pintu I (pertama) terduga berhasil lolos dari pengamatan petugas, namun saat memasuki pintu jaga ke II (dua), petugas bernama Wirmawati Nainggolan (44), warga jalan Pusara Pejuang, kota Tebingtinggi bersama rekannya Rahma Sembiring, lakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa terduga. Saat itu terduga membawa plastik kresek berwarna hitam berisi 1 bungkus permen merk Kopiko berukuran 250 gram dan 3 (tiga) bungkus rokok kretek merk Gudang Garam. Dalam pemeriksaan bungkusan permen, petugas mencurigai beberapa bungkusan kecil permen dan segera memeriksa dan menemukan serbuk berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan ukuran 2 paket kecil. Diduga tersangka membawa barang contoh (barcon) untuk Rf. Petugas langsung menghubungi pimpinan Lapas dan melanjutkan laporan pada pihak Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. Dibawah pimpinan kanit Iptu T. Hutauruk langsung turun ke lokasi Lapas. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Tebingtinggi di kawasan jalan Pahlawan, kota Tebingtinggi. Dalam pemeriksaan petugas, tersangka berbelit belit saat memberi keterangan. “Narkoba saya terima dari seseorang bernama Rendy alias Andy (26), warga jalan Kartini, kelurahan Tebingtinggi Lama, kecamatan Tebingtinggi Kota. Kami bertemu di depan rumah Rf di gang Flamboyan, sebelumnya saya berkunjung ke rumah RF”, ucap Sasli. “Tiba didepan rumah RF, Andy menyapa saya dengan mengatakan “Apa kabar, baik ujar saya, lanjut Andy tujuan mau kemana, mau mengunjungi RF. Kemudian Andy menitipkan 3 bungkus rokok dan permen kopiko. Saya tidak tau bungkusan tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Kunjungan terhadap RF, karena semenjak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah berteman. Sehingga kunjungan saya hanya sebatas teman saja pak”, terang Sasli. Mendengar keterangan tersangka berbelit belit, petugas langsung menggiring tersangka ke rumah di jalan Yos Sudarso, saat penggeledahan petugas menemukan 1 (satu) kaleng rokok yang berisi bong, pirex, pipet, mancis dan alat kejut listrik dengan kekuatan 5000 Watt. Diduga alat kejut digunakan untuk lakukan shock therapy bagi kurir yang terlambat lakukan setoran terhadap sabu laku terjual. Kaur Bin Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jesua Nainggolan pada wartawan, membenarkan adanya laporan pihak Lapas Tebingtinggi, terkait dengan adanya pengunjung lakukan pemasokan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas. Akibat perbuatannya tersangka dapat dikenakan pasal 112, jo pasal 114, yakni memiliki dan menguasai narkotika tanpa izin.(Irwandi Lbs) Sumber : hariandeteksi.com  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0