Petugas Lapas Yogya Kembali Musnahkan Barang Hasil Razia

Yogyakarta, INFO_PAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Yogyakarta kembali memusnahkan ponsel dan barang terlarang hasil razia, Kamis, (30/7). Barang-barang tersebut didapat dari hasil razia selama triwulan kedua tahun 2015. “Razia rutin kami lakukan minimal empat kali sebulan, ditambah razia lain yang sifatnya insidental,” ungkap Marsidi, Plt. Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Ia menjelaskan pada pemusnahan kali ini ada 11 ponsel pelbagai merek yang dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang sitaan lain seperti obat-obatan terlarang yang kedapatan diselundupkan masuk ke lingkungan lapas. “Barang yang dimusnahkan termasuk obat-obatan daftar G yang dimasukkan ke dalam lapas tanpa resep dokter lapas,” tutur Marsidi. Sebagai informasi, obat daftar G adalah obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter. Obat yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya ini ber

Petugas Lapas Yogya Kembali Musnahkan Barang Hasil Razia
Yogyakarta, INFO_PAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Yogyakarta kembali memusnahkan ponsel dan barang terlarang hasil razia, Kamis, (30/7). Barang-barang tersebut didapat dari hasil razia selama triwulan kedua tahun 2015. “Razia rutin kami lakukan minimal empat kali sebulan, ditambah razia lain yang sifatnya insidental,” ungkap Marsidi, Plt. Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Ia menjelaskan pada pemusnahan kali ini ada 11 ponsel pelbagai merek yang dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang sitaan lain seperti obat-obatan terlarang yang kedapatan diselundupkan masuk ke lingkungan lapas. “Barang yang dimusnahkan termasuk obat-obatan daftar G yang dimasukkan ke dalam lapas tanpa resep dokter lapas,” tutur Marsidi. Sebagai informasi, obat daftar G adalah obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter. Obat yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya ini berkhasiat namun keras dan berbahaya jika dikonsumsi secara sembarangan. Disinggung mengenai sanksi bagi WBP yang kedapatan menyimpan barang-barang larangan, Marsidi mengatakan hal tersebut tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan WBP. “Jika termasuk kategori pelanggaran berat, maka akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan bahkan dicatat dalam register F dimana hak-haknya seperti remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat WBP yang bersangkutan akan dicabut,” tegas Marsidi. Sebelumnya, pada triwulan pertama lalu Lapas Yogyakarta juga telah memusnahkan beberapa ponsel dan barang terlarang lainnya disaksikan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) (baca: Satgas Kamtib Lapas Yogya Musnahkan Ponsel Hasil Razia). (IR)     Kontributor: Husni Tamrin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0