Petugas PAS & Tunas Pengayoman Bengkulu Harus Miliki Integritas

Bengkulu, INFO_PAS - Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Wahiddin, menegaskan bahwa petugas Pemasyarakatan merupakan Aparatur Sipil Negara yang harus memiliki integritas, kemanusiaan, profesional, dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikannya kepada seluruh jajaran petugas dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Kamis (22/3). Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkulu, Wahiddin juga mengingatkan bahwa sarana dan prasarana hanya merupakan penunjang dalam pelaksanaan tugas. “Secanggih apapun itu kalau tidak dimbangi dengan integritas dan profesional dari para petugas Pemasyarakatan maka akan sia-sia,” tegasnya. [caption id="attachment_58615" align="aligncenter" width="300"] pengarahan

Petugas PAS & Tunas Pengayoman Bengkulu Harus Miliki Integritas
Bengkulu, INFO_PAS - Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Wahiddin, menegaskan bahwa petugas Pemasyarakatan merupakan Aparatur Sipil Negara yang harus memiliki integritas, kemanusiaan, profesional, dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikannya kepada seluruh jajaran petugas dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Kamis (22/3). Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkulu, Wahiddin juga mengingatkan bahwa sarana dan prasarana hanya merupakan penunjang dalam pelaksanaan tugas. “Secanggih apapun itu kalau tidak dimbangi dengan integritas dan profesional dari para petugas Pemasyarakatan maka akan sia-sia,” tegasnya. [caption id="attachment_58615" align="aligncenter" width="300"] pengarahan bagi CPNS[/caption] Selain itu, mantan Kepala Lapas Karawang ini mengingatkan bahwa faktor  kemanusiaan sangat diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar menciptakan kenyamanan bai Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP). “Petugas Pemasyarakatan harus mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sehingga terhindar dari pelanggaran HAM terhadap WBP,” tambahnya. Tak lupa, ia berharap kepada para tunas pengayoman agar dapat memberikan pengaruh positif di dalam organisasi Pemasyarakatan sehingga kedepannya kinerja dan pelayanan di lingkungan Pemasyarakatan menjadi lebih baik.     Kontributor: Adi Santos

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0