Petugas Rutan Ambon Lakukan Pendataan Tahanan di Polresta Ambon

Ambon, INFO_PAS - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon lakukan pendataan terhadap dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang sementara dititipkan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (25/2). Hal ini dilakukan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-750 di mana tahanan yang dikirim ke Rutan adalah tahanan yang sudah inkracht atau berstatus A.III.
Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo, menjelaskan berkas tahanan yang dilimpahkan oleh Kejari Ambon sudah masuk tahap II atau A.II, maka akan dilakukan pendataan oleh petugas Rutan Ambon. "Demi mencegah terjadinya over kapasitas di Rutan dan menekan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19), maka tahanan yang masuk kategori A.II sementara dititipkan di Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease maupun Kepolisian Daerah Maluku dan Kepolisian Sektor wilayah Ambon,” ungkap Jose.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Djadera, menjelaskan pendataan terhadap sejumlah tahanan yang dititipkan guna dimasukkan ke Sistem Database Pemasyarakatan Rutan Ambon dan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pihak Rutan untuk makan dan minum mereka. “Saat ini masih pandemi COVID-19 dan kita semua wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku guna memutus mata rantai penyebarannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Ambon sudah mencapai 276 orang yang terdiri dari 130 narapidana, 146 tahanan, sedangkan tahanan yang berada di luar Rutan berjumlah 25 orang. (IR)
Kontribtor: Rutan Ambon
What's Your Reaction?






