Amuntai, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai, Risma, terus mengupayakan diversi atas kasus yang melibatkan RD (17), remaja pelaku kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Baru Kecamatan Awayan yang menewaskan kepala desa setempat. Atas kejadian tersebut, RD terancam pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 12.000.000,- sebagaimana pasal 310 (4) UULLAJ.
“Kasus ini cukup berat karena adanya korban jiwa, namun masih memungkinkan dilakukan diversi agar tidak sampai diproses ke pengadilan,†tutur Risma.
Diakui Risma, hal ini menjadi tugas yang cukup berat bagi aparat penegak hukum, terutama PK Bapas. “Yang paling urgen adalah memberi pemahaman kepada pihak keluarga korban dan masyarakat bahwa diversi bukan berarti memihak salah satu pihak, namun murni menjalankan amanat perundang-undangan yang berlaku,†jelasnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait menyangkut kasus ini,†janji Risma.
Kasus tersebut terjadi saat RD tengah dalam perjalanan ke sekolah menggunakan sepeda motor. Karena mendadak berbelok kearah kanan jalan untuk mengindari sesuatu, dari belakang datang korban yang melarikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga tidak mampu menghindari motor RD yang ada di depannya.
Akibatnya kendaraan korban rusak parah serta korban meninggal dunia karena mengalami luka berat di bagian leher dan kepada. RD sendiri mengalami patah kaki sebelah kanan serta tulang bahunya bergeser.
Pelaksanaan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dilakukan jika syarat-syaratnya terpenuhi, yaitu ancaman hukuman adalah pidana penjara di bawah tujuh tahun serta tindak pidana yang dilakuan bukan pengulangan tindak pidana, atau dengan kata lain merupakan tindak pidana pertama yang pernah dilakukan. (IR)
Â
Kontributor: Yadi