PK Bapas Amuntai Intensif Dampingi ABH di Polres HSU, Pastikan Hak Anak Terpenuhi

PK Bapas Amuntai Intensif Dampingi ABH di Polres HSU, Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Amuntai, INFO_PAS – Komitmen perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) kembali ditegaskan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai melalui pendampingan intensif dalam setiap tahapan proses hukum. Pendampingan tersebut dilaksanakan sejak tahap awal pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (23/2), guna pastikan hak-hak anak terpenuhi serta proses berjalan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam pelaksanaannya, PK tidak hanya hadir saat pemeriksaan, tetapi juga melakukan penggalian data sosial, wawancara dengan keluarga, serta penelusuran kondisi lingkungan tempat tinggal anak. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang nantinya menjadi bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan langkah yang paling tepat.

PK Bapas Amuntai, Faisal Nugroho Prasetyo, menegaskan bahwa pendekatan terhadap anak harus dilakukan secara komprehensif dan humanis.

“Setiap anak memiliki latar belakang yang berbeda. Kami menggali faktor keluarga, pendidikan, hingga lingkungan pergaulan agar rekomendasi yang diberikan benar-benar solutif. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi memastikan anak memiliki kesempatan memperbaiki diri,” ujar PK.

Ia menambahkan bahwa pendampingan juga menjadi ruang edukasi bagi anak agar memahami konsekuensi perbuatannya. Dengan pendekatan persuasif, anak didorong untuk menyadari kesalahan serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres HSU, Rizky Amalia, menyampaikan bahwa sinergi antara penyidik dan PK memberikan dampak positif dalam proses penanganan perkara anak.

“Dengan adanya Litmas dari Bapas, kami memperoleh gambaran menyeluruh tentang kondisi anak. Hal ini sangat membantu dalam mempertimbangkan langkah yang lebih mengedepankan pembinaan dan keadilan restoratif,” jelasnya.

Sementara itu, pihak keluarga Klien, HM, mengaku merasa terbantu dengan pendampingan yang diberikan. “PK tidak hanya mendampingi saat pemeriksaan, tetapi juga memberikan arahan kepada kami sebagai kakak kandung Klien sebagai wakil orang tua yang sudah meninggal dunia. Kami jadi lebih paham bagaimana membimbing anak agar tidak kembali terjerumus,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Adapun hasil yang diperoleh dari kegiatan pendampingan ini antara lain tersusunnya rekomendasi Litmas yang komprehensif sebagai bahan pertimbangan penyidik, meningkatnya kesadaran anak atas kesalahan yang dilakukan, serta adanya komitmen tertulis dari keluarga untuk memperketat pengawasan dan pembinaan di lingkungan rumah. Selain itu, koordinasi yang baik antara Bapas dan kepolisian semakin memperkuat sinergi dalam penanganan perkara ABH.

Pendampingan bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan langkah nyata dalam mengawal masa depan anak. Dengan kolaborasi yang solid dan pendekatan yang tepat, diharapkan setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki kesempatan untuk bangkit, berubah, dan kembali diterima di tengah masyarakat. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Amuntai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0