PK Bapas Jakarta Pusat Dampingi Diversi 5 ABH

PK Bapas Jakarta Pusat Dampingi Diversi 5 ABH

Jakarta, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat melaksanakan pendampingan diversi terhadap lima Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan dakwaan pelanggaran Pasal 170 KUHP. Kelima ABH beserta dua korbannya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

Pendampingan diversi dilaksanakan di Kantor Kepolisian Sektor Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/1). Salah satu PK yang ikut melaksanakan pendampingan diversi, Yeyen, menyampaikan upaya diversi wajib dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 7 Ayat (1) pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.

Selain itu, Yeyen menambahkan dalam penyelesaian perkara Anak wajib menerapkan dua prinsip, yaitu keadilan restoratif dan diversi, yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. 

"Jangan sampai Anak dihadapkan pada pengadilan. Proses pengadilan adalah untuk memulihkan atau merehabilitasi anak, bukan menghukum," jelasnya.

Selanjutnya, keputusan diversi disepakati para pihak dengan mengganti biaya pengobatan terhadap korban yang mengalami luka-luka dan akan dibayarkan secara bertahap.

 

 

 

Kontributor: Amri Hasan

What's Your Reaction?

like
22
dislike
0
love
0
funny
2
angry
0
sad
0
wow
1