LPKA Ambon Jalin PKS Pendidikan Anak dengan Disdik Kota Ambon

LPKA Ambon Jalin PKS Pendidikan Anak dengan Disdik Kota Ambon

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Pendidikan Kota Ambon, Senin (8/2). PKS tersebut terkait penyelenggaraan pendidikan formal bagi Anak LPKA Ambon.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, Anak yang ditempatkan di LPKA juga berhak mendapatkan pendidikan tanpa dibeda-bedakan dimana pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tersebut.

Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly, mengatakan pendidikan merupakan hak setiap Anak di Indonesia dan kewajiban seluruh instansi pemerintahan untuk menyelenggarakannya. "Setiap Anak wajib mendapatkan pendidikan, tak terkecuali Anak Berhadapan dengan Hukum. Ini adalah tugas kita bersama untuk berkomitmen memberikan hak mereka," ujar Catherian.

Tak lupa, ia pun mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kota Ambon yang menerima kedatangan LPKA Ambon dan bersedia bekerja sama dalam hal pendidikan Anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatohy, juga menyampaikan terima kasih atas informasi dan koordinasi pihak LPKA Ambon. "Ini merupakan tugas kita bersama untuk menyediakan pendidikan bagi Anak sekalipun sedang menjalani masa pidana," ucap Fahmi.

Mengingat saat ini masih dalam pandemi Coronavirus disease, sistem belajar akan dilakukan dalam jaringan. Dinas Pendidikan Kota Ambon juga akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah terdekat dengan lokasi LPKA Ambon untuk menyediakan tenaga pendidik dan buku ajar sesuai kesepakatan. (IR)

 

 

 

Kontributor: LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0